Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bayi 2 Bulan Jadi Korban KDRT, Ayah Kandung Ditangkap Polisi Mataram

Pelaku penganiayaan terhadap anak kandung diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Seorang ayah di Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial MO alias Puan diringkus polisi. Dia dilaporkan istrinya karena menganiaya anak kandungnya yang berusia dua bulan.

Pelaku ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Kamis (8/5/2025) setelah istrinya melapor ke pihak kepolisian. Dia menganiaya anak kandungnya pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 16.00 WITA di kediamannya di Perumahan Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

1. Pelaku memukul mata anaknya hingga benjol

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili menjelaskan kronologi peristiwa penganiayaan tersebut. Korban berinisial MRR sedang menangis digendong ayahnya yang merupakan pelaku. Karena terus menangis, pelaku menyerahkan bayi tersebut ke istrinya, sambil meminta agar anaknya disusui.

Namun, tak lama setelah itu secara mengejutkan pelaku justru memukul bagian mata kiri korban dengan tangan mengepal. Dia juga memukul bagian kening dan dada korban. Akibatnya, bayi malang itu mengalami luka lebam di mata kiri, benjolan di kening, dan memar di dada.

“Korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk visum dan pemeriksaan medis. Karena kondisinya cukup parah, korban dirujuk ke RSUD Kota Mataram untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” jelas Regi, Sabtu (10/5/2025).

2. Pelaku diamankan saat sedang mengamen

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Usai menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi juga mengumpulkan keterangan saksi, dan melacak keberadaan pelaku.
Pelaku yang sehari-hari mengamen di kawasan Jalan Udayana Kota Mataram, berhasil diamankan saat sedang mengamen di lokasi tersebut.

"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan kini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum,” tambah Regi.

3. Terancam hukuman penjara 5 tahun

Ilustrasi penjara (pexels.com/Ron Lach)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Regi menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak, apalagi balita, adalah tindakan yang tidak manusiawi dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga dan tidak ragu melapor jika menemukan tindakan serupa di lingkungan sekitarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
Muhammad Nasir
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us