Bawaslu Soroti 1,1 Juta Warga NTB Tak Gunakan Hak Pilih di Pilgub 2024

Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB menyoroti penurunan partisipasi pemilih di Pilgub NTB dibandingkan Pemilu 2024. Ketua Bawaslu NTB Itratip mengatakan partisipasi pemilih menurun cukup signifikan.
Dia mencatat pada Pemilu 2024, angka partisipasi pemilih di NTB mencapai 84,68 persen. Sedangkan pada Pilgub 2024, angka partisipasi pemilih turun menjadi 74 persen. Dia menyebut ada 1.124.350 pemilih pada Pilgub NTB yang tidak menggunakan hak pilih.
"KPU perlu memperbaiki mekanisme dan strategi sosialiasi serta edukasi pemilih untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih yang jumlahnya menurun cukup signifikan. Dari pemilu sebesar 84,68 persen menjadi 74 persen pada pemilihan (Pilgub NTB)," kata Itratip, Jumat (6/12/2024).
1. Sebanyak 2,94 juta lebih warga NTB gunakan hak pilih

Berdasarkan data KPU NTB, sebanyak 2.942.842 warga NTB yang menggunakan hak pilih di Pilgub 2024. Dengan rincian sebanyak 2.826.922 suara sah dan 115.920 suara tidak sah. Sementara, jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3.964.325 orang.
Secara terperinci, jumlah pemilih dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 2.923.503 orang. Kemudian jumlah pemilih pindahan yang menggunakan hak pilihnya 4.544 orang. Selain itu, jumlah pemilih tambahan yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 14.795 orang.
2. Pemilih malas datang ke TPS karena tidak mendapatkan surat C pemberitahuan

Selain itu, Bawaslu NTB memberikan beberapa catatan dan rekomendasi terkait pelaksanaan Pilgub NTB 2024. Antara lain, ketidaksamaan persepsi dan sikap jajaran KPU di NTB terhadap tata cara dan mekanisme distribusi surat C pemberitahuan memilih dan penggunaan KTP elektronik ketika menyalurkan hak pilih menyebabkan terjadinya permasalahan di lapangan.
Seperti kisruh dan konflik antara pemilih dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kemudian pemilih malas datang memilih ke TPS karena tidak mendapatkan surat C pemberitahuan memilih dari jajaran KPU.
Selain itu, pemulihan situasi atau keadaan yang disebabkan oleh pemilih memilih lebih dari satu kali dan direkomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) namun tidak bisa ditindaklanjuti KPU. Karena syarat ketentuan terjadinya PSU tidak terpenuhi, yaitu pemilih hanya satu orang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
"Situasi ini harus dilakukan perbaikan dan peninjauan kembali atas ketentuan yang diatur oleh PKPU karena secara administratif sudah menyalahi ketentuan dan menciderai hak pilih orang lain," tegasnya.
Itratip menambahkan KPU juga perlu melakukan perbaikan terhadap pemutakhiran data pemilih khususnya yang berkaitan dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Permasalahan terkait DPTb dan DPK terus menjadi masalah berulang yang menyebablan terjadinya ketidaksinkronan pengguna hak pilih pada tahapan rekapitulasi hasil pemilu maupun pilkada.
3. Penatakelolaan logistik belum profesional

Itratip juga mengatakan penatakelolaan logistik ke masing-masing TPS belum profesional dan hati-hati oleh KPU di tingkat kabupaten/kota yang menyebabkan terjadinya kekurangan dan kelebihan logistik khususnya surat suara di tingkat TPS di 10 kabupaten/kota se-NTB.
Masalah tersebut mengakibatkan terjadinya pergeseran surat suara dari TPS satu ke TPS lain dan menyebabkan munculnya protes dan keberatan dari saksi pasangan calon. Terkait pengamanan logistik Pilkada, harus dievaluasi secara menyeluruh dikarenakan ditemukannya ada logistik yang sudah tercoblos.
"Hal ini menandakan bahwa proses pengamanan dan penempatan logistik membutuhkan pengawalan yang lebih ketat supaya tidak menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan pasangan calon dan pemilih terhadap KPU," tandasnya.
KPU NTB telah menetapkan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur NTB nomor urut 03, Lalu Muhamad Iqbal - Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) menjadi pemenang Pilgub NTB 2024, Jumat (6/12/2024).
Penetapan pemenang Pilgub NTB 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 125 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024 dalam rapat pleno yang dilakukan Jumat (6/12/2024) dini hari.
Pilgub NTB 2024 diikuti tiga pasangan calon, yaitu Paslon nomor urut 01 Sitti Rohmi Djalilah - W. Musyafirin (Rohmi-Firin), Paslon nomor urut 02 Zulkieflimansyah - Moh. Suhaili Fadil Tohir (Zul-Uhel) dan Paslon nomor urut 03 Iqbal-Dinda.
Pasangan Iqbal-Dinda meraih sebanyak 1.163.194 suara sah pada Pilgub NTB 2024. Kemudian disusul Paslon nomor urut 02 Zul-Uhel sebanyak sebanyak 887.791 suara sah dan Paslon nomor urut 01 Rohmi-Firin sebanyak 775.937 suara sah.