Ketua Bawaslu NTB Itratip. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Itratip mengatakan Bawaslu juga menemukan kesalahan akurasi data pemilih. Terdapat pemilih tidak mau dicoklit yang terjadi di Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, di mana terdapat 5 pemilih tidak bersedia dicoklit.
Peristiwa yang sama juga terjadi di Dusun Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, di mana terdapat seorang pemilih yang menolak untuk dicoklit.
Ada juga pemilih yang memiliki adminduk berupa e-KTP lebih dari satu dengan elemen data NIK yang berbeda. Hal tersebut terjadi di Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.
Setelah berkoordinasi dengan PPS, kata Itratip, Pantarlih tidak melakukan Coklit terhadap warga tersebut. Hingga saat ini, PPK masih melakukan penelurusan terhadap warga tersebut apakah terdaftar di TPS lain.
Ada juga pemilih terdaftar pada DPT Pemilu 2024 tidak terdaftar pada daftar pemilih Pilkada 2024. Hal tersebut terjadi di Desa Berinding, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
Pihaknya juga menemukan pemilih yang sulit ditemui oleh Pantarlih. Selanjutnya, terdapat elemen data pemilih yang berbeda antara e-KTP dengan Form-A Daftar Pemilih. Serta terdapat pemilih terdaftar di luar desa pada Form A Daftar Pemilih.
Ada juga pemilih tidak dikenal tapi terdaftar pada Form A Daftar Pemilih, yang ditemukan di Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Terdapat alat kerja berupa Formulir Model A Daftar Pemilih yang tertukar antar TPS di kabupaten/Kota.
Hal tersebut, kata Itratip terjadi di Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat. Terhadap hal tersebut, Panwascam Jereweh telah memberikan saran perbaikan secara tertulis.
Pihaknya juga menemukan pemilih terdaftar di dua KK yang berbeda. Terdapat pantarlih tidak dapat melakukan Coklit karena adanya konflik atau ketegangan antar warga. serta pemilih tidak mau mengeluarkan adminduk untuk dilakukan penyandingan data pemilih.
"Terdapat pemilih yang terdaftar di TPS dengan jarak cukup jauh dari tempat tinggal," ungkapnya.
Terhadap temuan kesalahan prosedur dan kesalahan akurasi data pemilih tersebut, lanjut Itratip, pengawas sudah berkoordinasi dengan Pantarlih dan pihak terkait. Serta memberikan saran perbaikan secara lisan dan ada yang secara tertulis kepada KPU atau jajarannya.