Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bareskrim dan Polda NTB Usut Indikasi TPPU Eks Kapolres Bima Kota
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (IDN Times/Juliadin)
  • Bareskrim Polri dan Polda NTB melakukan penyelidikan bersama terkait dugaan TPPU yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Narkoba AKP Malaungi.
  • Penyidik menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana Rp2,8 miliar dari dua bandar narkoba, Boy dan Koko Erwin, yang diduga diterima melalui rekening penampungan atas nama orang lain.
  • Polisi kini memburu bandar narkoba Koko Erwin serta dua anak buahnya berinisial S dan A, sementara identitas bandar bernama Boy masih dalam proses pendalaman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Bareskrim Polri dan Polda NTB melakukan penyelidikan bersama terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota dan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, terkait kasus peredaran narkoba.
  • Who?
    Penyelidikan melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro, AKP Malaungi, dua bandar narkoba bernama Boy dan Koko Erwin, serta aparat dari Bareskrim Polri, Polda NTB, dan PPATK.
  • Where?
    Penyelidikan dilakukan di wilayah hukum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan keterangan resmi disampaikan di Markas Polda NTB, Mataram.
  • When?
    Keterangan disampaikan pada Kamis, 26 Februari 2026. Penyelidikan menelusuri transaksi keuangan yang terjadi antara Juni 2025 hingga Desember 2026.
  • Why?
    Penyelidikan dilakukan karena adanya indikasi aliran dana sebesar Rp2,8 miliar dari bandar narkoba kepada mantan pejabat kepolisian melalui rekening penampungan atas nama orang lain.
  • How?
    Dugaan TPPU ditelusuri melalui kerja sama antara Bareskrim Polri, Polda NTB, dan PPATK
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Mataram, IDN Times - Bareskrim Polri dan Polda NTB melakukan joint investigation dalam mengusut indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, tersangka kasus tindak pidana narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj mengatakan pihaknya bersama Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sedang melakukan proses penyelidikan kasus TPPU eks Kapolres Bima Kota dan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

"Sekali lagi saya sampaikan untuk TPPU, terindikasi iya. Yang jelas untuk TPPU masih sedang dalam penyelidikan. Nanti joint investigation, sedang dalam penyelidikan untuk TPPU. Joint investigation antara Bareskrim dengan Polda NTB," kata Roman di Mapolda NTB, Kamis (26/2/2026).

1. Polisi libatkan PPATK

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dalam penyelidikan kasus TPPU ini, penyidik akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk menelusuri indikasi TPPU dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

"Nanti kalau mencukupi unsurnya baru kita bisa kembangkan ke penyidikan. Sementara, yang diblokir rekening yang kuasai oleh mantan Kapolres Bima Kota," terangnya.

2. Aliran uang dari bandar narkoba ke eks Kapolres Bima Kota Rp2,8 miliar

Barang bukti berupa uang yang disita Ditresnarkoba Polda NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Roman menyebut eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menerima uang sebesar Rp2,8 miliar dari dua bandar narkoba bernama Boy dan Koko Erwin melalui AKP Malaungi yang merupakan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Dari bandar narkoba bernama Boy, AKP Malaungi menerima sebanyak Rp1,8 miliar, dan Koko Erwin sebesar Rp1 miliar.

Uang setoran sebesar Rp1,8 miliar diterima pada periode Juni sampai November 2025 dari bandar bernama Boy. Sedangkan uang sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin pada bulan Desember 2026. Semua uang setoran dari bandar itu kemudian ditampung di rekening penampungan atas nama orang lain.

"Jadi ada yang diterima tunai dari bandar B oleh mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Kemudian diserahkan tunai ke mantan Kapolres Bima Kota. Kemudian ditabungkan ke rekening atas nama orang lain," jelas Roman.

Sedangkan setoran dari bandar narkoba bernama Koko Erwin sebesar Rp1 miliar, ditransfer ke rekening orang lain yang dikuasai oleh eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Setelah ditampung, kemudIan ditarik secara tunai, lalu ditabung ke rekening penampungan yang dikuasai oleh eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

3. Buru bandar narkoba Koko Erwin

Barang bukti narkoba jenis sabu. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Roman menjelaskan bandar narkoba bernama Koko Erwin sedang diburu Bareskrim Polri bersama Polda NTB. Sedangkan bandar narkoba bernama Boy, sedang dalam pendalaman. Dia mengatakan polisi masih memastikan identitas Boy, supaya tidak salah tangkap.

Selain itu, dua anak buah Koko Erwin inisial S dan A sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). "Bareskrim Polri dan Polda NTB berkomitmen untuk mengejar para DPO tersebut yaitu saudara KE, S dan A. Termasuk nanti kita dalami identitasnya B itu siapa, akan kita lakukan pengejaran," terangnya.

Editorial Team