Kota Bima, IDN Times - Barang Bukti (BB) 1 kilogram lebih sabu milik Aparatur Sipil Negara (ASN) Muhamad Isnani di Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dimusnahkan. Pemusnahan BB terpidana yang divonis 20 tahun penjara ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Kamis siang (3/8/2023).
Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidin mengatakan, BB yang dimusnahkan ini sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Untuk terpidana, Muhammad Isnaini telah divonis 20 tahun penjara.
"Dia divonis pengadilan 20 tahun kurungan penjara," katanya pada Kamis (3/8/2023).
