Kota Bima, IDN Times - Penanganan kasus MI, tersangka pemilik sabu seberat 1,063 gram di Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bergulir. Kini, pria 39 tahun yang juga ASN lingkup Pemkab Bima ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Kamis (23/2/2023).
Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin yang dikonfirmasi membenarkan telah melimpahkan tersangka. Dia dilimpahkan bersama Barang Bukti (BB) sabu 1,063 gram.
"Iya sudah dilimpahkan kemarin," kata Tamrin yang dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).