Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi SIK saat menunjukan BB sabu milik terduga pelaku MI, (IDN Times/Juliadin)

Kota Bima, IDN Times - Penanganan kasus MI, tersangka pemilik sabu seberat 1,063 gram di Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bergulir. Kini, pria 39 tahun yang juga ASN lingkup Pemkab Bima ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Kamis (23/2/2023).

Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin yang dikonfirmasi membenarkan telah melimpahkan tersangka. Dia dilimpahkan bersama Barang Bukti (BB) sabu 1,063 gram.

"Iya sudah dilimpahkan kemarin," kata Tamrin yang dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).

1. Dijerat pasal berlapis

Google

Diberitakan sebelumnya, MI ditangkap anggota Polres Bima Kota pada Minggu (13/11/2022) lalu. Dia dibekuk di Kelurahan Penato'i Kecamatan Mpuda, ketika hendak melakukan transaksi narkoba.

Pada proses penyidikan, MI ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melanggar pasal berlapis UU narkotika, terdiri dari pasal 112 ayat 2. Dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara dan pidana denda, paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp8.000.000.000.

2. Dikenakan juga pasal 144 ayat 2

Editorial Team

Tonton lebih seru di