Mataram, IDN Times - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus personel grup band ternama di Kota Mataram inisial RRY (23) pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 16.40 Wita. Saat penangkapan, polisi menyita sebanyak 1 kilogram (kg) narkotika jenis ganja dari tangan RRY.
Saat dikonfirmasi, Minggu (10/7/2022), Kasat Narkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, telah mengamankan pelaku tindak pidana narkotika beserta barang bukti. RRY diamankan bersama 5 terduga pelaku lainnya dengan lokasi penangkapan yang berbeda.