Komisi II DPRD NTB Sidak Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau
Pembangunan itu diduga melanggar ketentuan RTRW
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB melakukan sidak ke proyek Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang dibangun di eks pasar Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur. Hal itu dilakukan karena banyaknya aduan dan keluh kesah dari masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD NTB H Hairul Wariain menyampaikan pembangunana KIHT tersebut juga melanggar anturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebab Paokmotong yang ada di Kecamatan Masbagik bukan wilayah industri.
"Yang masuk daerah industri itu kan Kecamatan Sakra Timur, Peringgabaya dan berbagai tempat lainnya, tapi Kecamatan Masbagik tidak termasuk," kata Hairul atau yang biasa disapa Iron, di Lombok Timur, Senin (9/1/2023).
Baca Juga: NTB Siapkan 35 Ton Cadangan Beras untuk Warga Terdampak Cuaca Ekstrem
1. Dewan mengaku sebelumnya tak tahu
Iron mengaku bahwa sebelumnya DPRD NTB tidak pernah mengetahui adanya rencana pembangunan KIHT tersebut. Karena pemerintah tidak pernah melakukan sosialisasi, baik kepada anggota dewan maupun masyarakat setempat. Sehingga keberadaan proyek itu banyak dikeluhkan olehnya masyarakat.
Selain itu, DPRD NTB juga akan membuat pansus untuk mengawasi peroyek pembangunan KIHT tersebut, mengingat peroyek tersebut saat ini sudah hampir rampung dikerjakan.
"Tidak pernah, kami tidak pernah diberitahu akan dibangunnya proyek ini. Nanti kami akan bentuk pansus," pungkasnya.
Baca Juga: Porprov NTB 2023, Sprinter Indonesia Zohri Tak Ikut Bela Lombok Utara
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.