TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satu CPNS Pemprov NTB yang Mengundurkan Diri Diblacklist Selamanya 

Kemungkinan diganti oleh peserta rangking ke-2

Proses pemeriksaan dokumen administrasi peserta SKB CPNS Pemprov NTB, Desember 2021 (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Sebanyak 385 pelamar dinyatakan lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2021. Namun ada satu CPNS dengan formasi perencana di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB yang mengundurkan diri.

Terhadap CPNS yang mengundurkan diri setelah diumumkan lulus seleksi. Maka sesuai ketentuan dari Pemerintah Pusat, yang bersangkutan tidak bisa lagi ikut seleksi CPNS untuk tahun-tahun berikutnya. Karena dia otomatis akan diblacklist.

"Saya dengar informasi satu CPNS mengundurkan diri. Satu formasi perencana di Dinas PU," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Nasir dikonfirmasi di Mataram, Minggu (30/1/2022).

Baca Juga: Pemprov NTB Usulkan 2.500 Formasi PPPK Tahun 2022

1. CPNS mengundurkan diri dapat diganti rangking kedua

Kepala BKD Provinsi NTB, Muhammad Nasir (IDN Times/Muhammad Nasir)

Nasir mengatakan satu CPNS yang mengundurkan diri kemungkinan dapat diganti dengan peserta rangking kedua. Hal itu dimungkinkan karena masih dalam proses pemberkasan.
Dikatakan, satu peserta yang lulus menjadi CPNS Pemprov NTB tahun 2021 ini berasal dari luar daerah. Yang bersangkutan sudah berkali-kali dihubungi oleh panitia seleksi penerimaan CPNS 2021, namun tidak dapat terhubung. "

Orangnya tak bisa dihubungi. Dia berasal dari luar daerah," tutur Nasir.

2. CPNS yang mengundurkan diri diblacklist

Ilustrasi CPNS (IDN Times/Arief Rahmat)

Bagi pelamar yang sudah dinyatakan lukus mebjadi CPNS maka akan diberikan sanksi diblacklist. Dia tidak akan bisa lagi ikut seleksi CPNS tahun-tahun berikutnya.

Sanksi ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No.36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Dalam aturan tersebut diatur bahwa pemblokiran dari seleksi CPNS akan berlangsung selamanya.

"Dia akan diblacklist selamanya," kata Nasir.

Baca Juga: SK Terbit Akhir Februari, 385 Pelamar Lulus Jadi CPNS Pemprov NTB  

Berita Terkini Lainnya