Sabar! Pengiriman Buruh Migran NTB ke Malaysia Belum Dibuka
Penempatan buruh migran baru di sektor domestik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia. Meskipun MoU telah disepakati, namun penempatan buruh migran atau pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia masih belum dibuka.
Warga Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta bersabar dan waspada terhadap calo. Karena selama tiga bulan terakhir sebanyak 180 orang warga NTB yang digagalkan pemberangkatannya ke luar negeri secara ilegal atau unprocedural.
Baca Juga: Seru! ini Potret Influencer Uni Emirat Arab saat Liburan di Lombok
1. Jangan terbujuk rayuan calo
Kepala UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB, Abri Danar Prabawa dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Senin (4/4/2022) mengatakan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia baru menandatangani MoU tentang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik. PMI sektor domestik yaitu pekerja migran yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT).
Pengiriman PMI sektor ini, kata Abri, belum dibuka baru sebatas penandatanganan MoU. Pihaknya masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengenai tindaklanjut MoU antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia tersebut.
"Kami imbau masyarakat yang ingin kembali bekerja di Malaysia sabar dulu sampai itu dibuka. Jangan sampai terbujuk rayuan calo," kata Abri.
Baca Juga: Hendak Salat Zuhur, Seorang Kakek Meninggal Tertabrak Motor