Polda NTB Perjuangkan Dana Restitusi Korban dari 29 Perkara TPPO 

Terdapat puluhan korban dari perkara tersebut

Mataram, IDN Times - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memperjuangkan dana restitusi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban dari 29 perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"29 perkara TPPO ini yang kami tangani sejak awal tahun 2023," kata Kepala Subdirektorat Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati seperti diberitakan Antara pada Kamis (27/7/2023).

Dia menjelaskan pihaknya memperjuangkan dana restitusi korban perkara TPPO ini dengan meminta dukungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Dari LPSK yang nantinya melakukan penghitungan kerugian korban TPPO. Hasilnya nanti dalam bentuk nilai (uang) yang akan kami sertakan dalam berkas perkara," ujarnya.

1. Dana restitusi berupa penggantian kerugian korban

Polda NTB Perjuangkan Dana Restitusi Korban dari 29 Perkara TPPO Mata uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Dia mengatakan bahwa pihaknya memperjuangkan dana restitusi korban TPPO ini sesuai aturan yang termuat dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Pujawati pun menyampaikan bahwa dana restitusi tersebut berupa ganti kerugian atas penghasilan, penderitaan, biaya perawatan fisik maupun psikologis, dan kerugian lain akibat perdagangan orang.

Hak-hak tersebut, jelas dia, telah diuraikan dalam Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Baca Juga: BNPB RI akan Bangun Gedung Pusdalops di Kota Mataram 

2. Sebanyak 29 perkara dan puluhan korban

Polda NTB Perjuangkan Dana Restitusi Korban dari 29 Perkara TPPO Ilustrasi berkas persyaratan (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)

Dari 29 perkara TPPO, jelas dia, LPSK telah melakukan penghitungan terhadap 24 di antaranya. Untuk sisanya sebanyak 5 perkara kini sedang dalam proses penyusunan berkas untuk bahan pengajuan ke LPSK.

lebih lanjut, Pujawati mengatakan satu perkara TPPO ada beberapa korban. Apabila dikalkulasikan, jumlah korban dari 29 perkara TPPO mencapai puluhan orang.

3. Restitusi tidak diajukan untuk semua korban

Polda NTB Perjuangkan Dana Restitusi Korban dari 29 Perkara TPPO Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia pun menegaskan pihaknya tidak mengajukan dana restitusi untuk semua korban perkara TPPO. Melainkan, pengajuan terhadap korban yang berhak atas dana ganti rugi tersebut harus melihat aturan yang ada.

"Jadi, tidak semua korban menerima dana restitusi. Tergantung dari yang disetujui LPSK. Itu dilihat dari aturan, salah satunya terkait kerugian yang timbul," katanya.

Nilai ganti rugi dari dana restitusi korban juga berbeda-beda tergantung dari kerugian yang dialami selama menjadi korban TPPO.

"Ada yang terima Rp3 juta, ada juga yang menerima sampai belasan juta," ujar dia.

Baca Juga: Wali Kota Mataram Kritik Dinas Dikbud NTB Soal Kisruh PPDB 2023 

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya