ITDC Sebut Lahan yang Diklaim Sibahwai Masuk HPL
Sibahwai diminta hormati putusan pengadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) menegaskan bahwa lahan yang diklaim oleh Subawai atau Sibahwai, anak dari Amaq Semin adalah lahan yang masuk HPL (Hak Pengelolaan Lahan) ITDC.
Berdasarkan putusan pengadilan dan pencocokan alas hak terbukti bahwa Amaq Semin orang tua Sibahwai tidak memiliki alas hak pada lahan yang diduduki tersebut. Lahan tersebut merupakan lahan HPL ITDC No. 71, 73 dan HPL 116 yang sah dan berstatus clean and clear dengan didukung putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebelumnya foto Sibahwai dan dua warga lainnya yang sedang menonton pramusim MotoGP di Sirkuit Mandalika sempat viral. Sibahwai kemudian memberikan penjelasan bahwa dia dan dua warga lainnya itu sedang berdiri di lahan miliknya.
Baca Juga: Tes Pramusim Sukses, MotoGP Diperkirakan Dihadiri 200 Ribu Penonton
1. Telah keluar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan, Senin (14/2/2022) menjelaskan berdasarkan dokumen putusan pengadilan dalam perkara Amaq Semin di Pengadilan Negeri Praya yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).
Hasil pengukuran ulang pada tanggal 6 November 2020 oleh Kantor Pertanahan (BPN) Lombok Tengah yang disaksikan oleh Sibahwai, Perwakilan Komnas HAM dan ITDC. Bukti kepemilikan lahan ITDC pada lahan dimaksud berupa sertifikat HPL. Pengadilan telah membuktikan bahwa Amaq Semin selaku orang tua dari Sibahwai tidak memiliki alas hak pada lahan yang diduduki tersebut.
Berdasarkan catatan pengadilan, Amaq Semin telah kalah dalam sidang perkara lahan tahun 1989-1991 dan 1995-1996. Dalam perkara ini, Amaq Semin berperkara dengan Wirasentana hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kemudian Wirasentana melepaskan hak atas tanah kepada pihak LTDC.
Baca Juga: Cemburu Buta, Seorang Remaja di Bima Panah Hidung Temannya