Dijanjikan Kerja di Turki Gaji Rp7 Juta, TKW NTB Malah Dijual ke Irak
Korban tidak digaji dan alami patah kaki
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) inisial ER. Pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini menjanjikan korban seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal NTB inisial MR bekerja ke Turki dengan gaji sebesar Rp7 juta per bulan.
Bukannya dikirim ke Tirki, korban justru dijual atau dikirim ke Irak. Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan menjanjikan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan gaji sebesar Rp7 juta per bulan serta diberikan uang saku sebelum berangkat sebesar Rp3 juta.
Baca Juga: Atasi Kelangkaan, 67.200 Tabung LPG Subsidi Dipasok ke Pulau Sumbawa
1. Korban mengalami patah kaki
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan, didampingi Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan korban MR sempat ditampung di Jakarta selama 5 hari. Selanjutnya korban diberangkatkan oleh AM yang merupakan WNI yang berada di Kota Irbil, Irak.
"Korban sempat dipekerjakan dengan berganti-ganti majikan selama 10 bulan tanpa digaji, lalu kemudian korban meminta perlindungan di KBRI Baghdad. Karena korban mengalami patah kaki akibat kabur dari majikan terakhir," jelas Teddy.
Baca Juga: NTB Mall Ekspansi ke Jakarta, Gubernur: Sejarah Baru Bagi NTB