TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dijanjikan Kerja di Turki Gaji Rp7 Juta, TKW NTB Malah Dijual ke Irak 

Korban tidak digaji dan alami patah kaki

Pelaku inisial ER (38) yang ditetapkan tersangka kasus TPPO yang ditangkap Ditreskrimum Polda NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) inisial ER. Pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini menjanjikan korban seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal NTB inisial MR bekerja ke Turki dengan gaji sebesar Rp7 juta per bulan.

Bukannya dikirim ke Tirki, korban justru dijual atau dikirim ke Irak. Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan menjanjikan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan gaji sebesar Rp7 juta per bulan serta diberikan uang saku sebelum berangkat sebesar Rp3 juta.

Baca Juga: Atasi Kelangkaan, 67.200 Tabung LPG Subsidi Dipasok ke Pulau Sumbawa 

1. Korban mengalami patah kaki

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan, didampingi Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan korban MR sempat ditampung di Jakarta selama 5 hari. Selanjutnya korban diberangkatkan oleh AM yang merupakan WNI yang berada di Kota Irbil, Irak.

"Korban sempat dipekerjakan dengan berganti-ganti majikan selama 10 bulan tanpa digaji, lalu kemudian korban meminta perlindungan di KBRI Baghdad. Karena korban mengalami patah kaki akibat kabur dari majikan terakhir," jelas Teddy.

2. Tangani 5 kasus TPPO

Barang bukti yang diamankan dari tersangka. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Teddy menjelaskan Polda NTB memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus TPPO yang masuk dalam kategori kasus menonjol yang sangat diperhatikan. Karena menurut data yang didapatkan kepolisian, tercatat pada Januari sampai Juni 2023, lebih dari 15.000 orang warga NTB berangkat bekerja ke luar negeri.

Di mana, 80 persen bekerja di Malaysia dan sisanya tersebar di negara-negara lainnya. Saat ini, Polda NTB dan jajaran pada periode Januari sampai Juni 2023 menangani 5 kasus TPPO.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati mengatakan besarnya risiko baik keamanan, keselamatan nyawa, maupun kesehatan fisik dari WNI yang memilih bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal.

"Oleh karena itu, kami sangat berharap kasus-kasus seperti ini menjadi pelajaran bagi masyarakat. Jangan kemudian membutakan diri dengan tidak memperhatikan keselamatan dan nyawa. Kalau memang memilih bekerja di luar negeri, sebaiknya mengikuti prosedur yang ada," pintanya.

Baca Juga: NTB Mall Ekspansi ke Jakarta, Gubernur: Sejarah Baru Bagi NTB 

Berita Terkini Lainnya