Polisi Tangkap Lima Terduga Pengedar Narkoba di Mataram
Salah satunya merupakan residivis kasus yang sama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times – Polisi menangkap lima orang yang diduga sebagai pengedar narkoba di Mataram. Satu dari lima tersangka itu merupakan residivis yang pernah dipenjara dengan kasus yang sama.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama yang didampingi Wakasat Narkoba Iptu Gustinus Goid, serta Kasubnit Penmas Polresta Mataram Aiptu Putu Eka Winastra membeberkan hasil tangkapannya itu. Yogi mengatakan bahwa penangkapan kelima tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Kami sampaikan terimakasih kepada masyarakat Kota Mataram yang begitu besar ingin menyelamatkan anak dan keluarganya sehingga dengan tak bosan-bosanya memberikan informasi kepada Kami, " ungkap di Mataram, Sabtu (25/6/2022).
Baca Juga: Ngos-ngosan, Penonton MXGP Keluhkan Jauhnya Jarak Parkiran ke Tribun
1. Kerap terjadi transaksi narkoba di lingkungan itu
Berawal dari dukungan tersebut akhirnya tim opsnal melakukan penyelidikan dimana lokasi yang di maksud sangat kerap terjadi transaksi narkoba. Hal itulah yang membuat masyarakat setempat merasa resah dan melaporkan hal itu kepada kepolisian.
Saat tim tiba di TKP yaitu di Jl. Ade Irma Suryani, Selaparang, Kota Mataram tepatnya di salah satu kos, polisi mendapati empat terduga yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan sedang berkumpul. Keempatnya diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai barang haram itu.
Baca Juga: Kualifikasi MXGP Samota, Tim Gajser Raih Pole Position