Lombok Tengah Ditetapkan Sebagai Daerah Wabah PMK
Semua pasar hewan di Lombok Tengah ditutup sementara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - Dinas Pertanian dan Peternakan menyatakan Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diputuskan oleh Kementerian Pertanian masuk sebagai daerah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Dengan demikian pergerakan ternak saat ini terus diperketat.
"Sesuai keputusan Kementerian Pertanian wilayah NTB termasuk Lombok Tengah ditetapkan sebagai daerah PMK," kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Taufikurahman seperti dikutip dari Antara, Jumat (1/7/2022).
Baca Juga: Wapres Serahkan Bansos Rp458 Miliar untuk Warga Miskin di NTB
1. Pasar hewan ditutup sementara
Berdasarkan keputusan tersebut, katanya, semua pasar tidak boleh dibuka guna membatasi penggerakan ternak yang terkena wabah PMK. Sehingga pemerintah daerah juga hingga saat ini masih menutup semua pasar hewan dalam rangka
mencegah penyebaran wabah PMK.
Sementara itu, untuk warga yang membutuhkan ternak hewan kurban baik itu sapi maupun kambing, telah disiapkan di beberapa kios penjualan hewan kurban yang ada di wilayah Lombok Tengah. Adapun kapasitas kios hewan kurban yang dibuka itu untuk kambing bisa mencapai 50 ekor dan ternak sapi bisa mencapai 20 ekor.
"Kebutuhan hewan kurban di Lombok Tengah dipastikan aman," katanya.
Baca Juga: Kakek Berusia 80 Tahun di Lombok Raih Gelar Sarjana Sains