Dispenda Lotim akan Segel Restoran yang Tidak Taat Bayar Pajak

Sudah keluarkan SP3 untuk 4 restoran

Lombok Timur, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mulai bertindak tegas terhadap pelaku usaha restoran dam rumah makan yang tidak taat membayar pajak. Bukan hanya restoran, tetapi juga terhadap pelaku usaha hasil tambang galian C.

Tindakan tegas yang akan dilakukan yaitu, ancaman penyegelan dan penutupan sementara, serta berurusan dengan penegak hukum yaitu Kejaksaan Negeri Selong untuk penagihan tunggakan pajak yang tidak dibayar.

Sejauh ini, Dispenda Lotim telah mengeluarkan Surat Peringatan ke Tiga (SP3) terhadap 4 pengusaha restoran di Kecamatan Sembalun, dan SP1 untuk 3 Pengusaha restoran di sekitar Kecamatan Selong serta satu pengusaha batu apung, yang tidak taat membayar pajak. Total tunggakan pajak mencapai Rp750 juta.

1. Telah keluarkan SP3 terhadap 4 Restoran

Dispenda Lotim akan Segel Restoran yang Tidak Taat Bayar PajakKepala Dispenda Lotim, Muksin memasang spanduk peringatan di restoran yang tidak taat bayar pajak (dok. Aming Dispenda Lotim)

Kepala Dispenda Lotim, Muksin mengatakan fokus penindakan terhadap pengusaha restoran yang tidak taat membayarkan pajak yaitu di kKecamatan Sembalun, Selong dan sekitarnya. Di Sembalun, 4 restoran telah diberikan SP3, tiga di antaranya telah menindaklanjuti dan langsung membayar pajak. Sementara satu restoran belum menindaklanjuti SP3 tersebut.

Restoran yang tidak mengindahkan diberikan tenggat waktu 2x24 jam, jika masih tidak diindahkan maka langsung akan ditutup dan disegel sementara sampai kewajiban pajak dibayar.

"Setelah ditutup tetap akan ditagih, makanya kita MoU dengan Kejaksaan untuk menagih. Jadi wajib pajak akan berurusan dengan penegak hukum jika tidak taat bayar pajak," tegas Muksin.

Sementara itu, di Kecamatan Selong dan sekitarnya, pihaknya telah mengeluarkan SP1 terhadap tiga restoran. Sedangkan untuk pengusaha Galian C diberikan SP1 kepada satu pengusaha batu apung.

"Untuk batu apung, jika tidak diindahkan maka truk tronton yang mengangkut pengiriman batu apung itu kita hentikan tidak boleh jalan, selain itu menutup perusahaan pengolahannya," tegas Muksin.

Baca Juga: Juli 2023, Pengelolaan DAK Fisik Lotim Terbaik Kedua Nasional

2. Tunggakan pajak capai Rp750 juta

Dispenda Lotim akan Segel Restoran yang Tidak Taat Bayar PajakPetugas Dispenda Lotim memasang spanduk peringatan di restoran yang tidak taat bayar pajak (dok. Aming/Dispenda Lotim)

Untuk restoran dan pengusaha batu apung, total besar pajak yang tidak dibayar sejumlah Rp750 juta. Nilai yang paling besar yaitu pajak batu apung sejumlah Rp450 juta dan restoran dari yang terkecil Rp 9 juta dan terbesar Rp57 juta.

Setiap wajib pajak diberikan tenggat waktu satu Minggu setelah mendapatkan peringatan SP1 dan SP2, dan 2x24 jam apabila sudah mendapatkan SP3. Apabila tetap tidak diindahkan, maka langsung ditutup dan disegel sementara sampai wajib pajak menuntaskan pembayaran.

"Tindakan tegas ini untuk memrikan efek jera dan peringatan bagi seluruh pengusaha restoran, agar tidak meremehkan pembayaran pajak ini," tegas Muksin.

3. Fokus tindakan di Selong dan Sembalun

Dispenda Lotim akan Segel Restoran yang Tidak Taat Bayar PajakSalah satu restoran di Sembalun, yang dipasangkan spanduk peringatan tidak taat membayar pajak (dok. Aming Dispenda Lotim)

Muksin mengatakan untuk sementara fokus penindakan Restoran dilakukan di Kecamatan Selong dan Sembalun. Pemilihan Selong karena merupakan ibukota kabupaten, sementara Sembalun merupakan wilayah yang memiliki potensi pajak yang cukup besar. Sementara untuk kecamatan lainnya hanya fokus pasa restoran yang memiliki potensi pajak yang cukup besar.

Tindakan pemberian SP ini akan terus dilaksanakan kepada semua wajib pajak, untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor ini. Karena trend penerimaan pajak dari sektor ini Rp5 miliar setiap tahunnya.

"Kita akan terus melakukan penertiban sampai penerimaan pajak bisa maksimal, karena ada banyak potensi dari restoran yang belum maksimal ditagih," tutup Muksin.

Baca Juga: Upaya Selesaikan Persoalan Hukum, Pemkab Lotim Gandeng Kejaksaan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya