Upaya Selesaikan Persoalan Hukum, Pemkab Lotim Gandeng Kejaksaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Selama ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) menghadapi berbagai permasalahan hukum, mulai dari perkara perdata hingga pidana. Persoalan perdata, Pemkab Lotim digugat oleh berbagai pihak, mulai dari gugatan tanah hingga Surat Keputusan (SK). Sementara untuk perkara pidana, yaitu upaya preventif yaitu mencegah terjadinya kasus tindak pidana korupsi.
Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy mengatakan, sejumlah permasalah hukum yang terjadi perlu mendapat perhatian bersama. Terkait hal itu, Pemkab Lotim menandatangani nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim pada Rabu (30/8/2023).
Kesepakatan yang ditandatangani ini diharapkan menjadi pembuka untuk kerja sama yang semakin intensif di masa mendatang.
"Kita membutuhkan personel yang mumpuni untuk menangani persoalan hukum ini, sehingga dinamika di lapangan dapat terselesaikan," ungkap Sukiman.
1. Inginkan tim hukum yang mumpuni
Bupati Lotim, Sukiman Azmy menegaskan, isi dari kesepakatan tersebut yaitu Kejari Lotim membantu Pemkab Lotim dalam menyelesaikan permasalahan hukum, baik itu terkait perkara pidana maupun perdata yang selama ini ditangani sendiri oleh Pemkab Lotim.
Diakui Sukiman, selama ini permasalahan hukum hanya diselesaikan sendiri, sehingga tidak berhasil dengan optimal. Karenanya, untuk mengoptimalkan penanganan hukum ini, pihaknya butuh penguatan dari aspek personel dan regulasi, sehingga apa yang dikeluhkan tidak terjadi.
"Kesepakatan dari aspek regulasi terkait perkara pidana dan perdata yang bisa didamaikan, makanya harapan kita, bale mediasi diperkuat oleh Kejaksaan, sehingga terbentuk tim hukum yang mumpuni," ungkap Sukiman.
2. Cegah terjadinya kasus korupsi
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Lotim, Biawansyah mengatakan, kesepakatan ini dilakukan karena Pemkab Lotim butuh pendapat hukum dan koordinasi yang baik serta intens dengan kejaksaan, sehingga kasus tindak pidana korupsi tidak terjadi. Kalau perkara perdata dibutuhkan pendampingan dan bantuan hukum saat persidangan, selain itu untuk membantu proses penagihan pajak tertunggak maupun lainnya.
"Indikasi korupsi itu selalu ada, maka kita lakukan pencegahan dengan sering koordinasi dan kerja sama dengan pihak Kejaksaan," imbuh Biawansyah.
3. Kejari Lotim sepakat lakukan pencegahan dan pembinaan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lotim, Efi Laela Kholis mengatakan, kesepakatan tersebut sebagai bentuk sinergi dengan pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Kejaksaan memiliki tanggung jawab penuh memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di daerah.
Pihaknya berharap melalui kesepakatan ini, evaluasi dan pencegahan dapat dilakukan lebih optimal. Sehingga tidak ada temuan atau pelanggaran dan penyimpangan dalam aktivitas dan program yang dijalankan Pemda.
"Kalau pun ada temuan, hal itu dapat dievaluasi dan dilakukan pembinaan. Ketika sudah tidak dapat dibina, maka barulah dilakukan penindakan sesuai prosedur berlaku," tutupnya.
Baca Juga: Harga Beras di Lotim Melonjak Naik, Warga Khawatir
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.