Sekda Lalu Gita Ariadi Ditetapkan Jadi Penjabat Gubernur NTB

Segera dilantik oleh Mendagri di Jakarta

Mataram, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi dikabarkan telah ditetapkan menjadi Penjabat Gubernur NTB pengganti Zulkieflimansyah yang akan berakhir masa jabatannya pada 19 September mendatang. Presiden Joko 'Jokowi' Widodo mrmutuskan nama Penjabat Gubernur NTB bersama 9 provinsi yang berakhir masa jabatan kepala daerahnya pada bulan September ini.

Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Lalu Hamdi dikonfirmasi IDN Times, Jumat (1/9/2023) membenarkan bahwa Sekda NTB Lalu Gita Ariadi sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi menjadi Penjabat Gubernur NTB. Tetapi, kata Hamdi, pihaknya belum menerima salinan resmi keputusan tersebut secara resmi.

"Kalau surat resminya belum. Tapi sudah diketahui oleh Pak Sekda," kata Hamdi.

1. Pelantikan tunggu undangan Kemendagri

Sekda Lalu Gita Ariadi Ditetapkan Jadi Penjabat Gubernur NTBSekda NTB, Lalu Gita Ariadi (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terkait pelantikan Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, Pemprov NTB masih menunggu pemberitahuan dan undangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun sesuai akhir masa jabatan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, kemungkinan Sekda Gita Ariadi akan dilantik pada 19 September mendatang.

"Dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden. Tanggal 19 pelantikannya, kita tunggu pembeeitahuan dari kementerian. Kita tunggu saja," ujar Hamdi.

Baca Juga: Sejumlah Daerah di NTB Mengalami Kekeringan Ekstrem

2. Tiga calon Penjabat Gubernur NTB yang diusulkan DPRD NTB

Sekda Lalu Gita Ariadi Ditetapkan Jadi Penjabat Gubernur NTBCalon Penjabat Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, Nizar Ali dan Lalu Niqman Zahir. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, DPRD NTB mengajukan tiga nama calon Penjabat Gubernur NTB pengganti Zulkieflimansyah pada Kamis (3/8/2023) lalu. Dari enam nama yang digodok di fraksi-fraksi DPRD NTB mengerucut pada tiga nama calon Penjabat Gubernur NTB yang akan diusulkan ke Kemendagri.

Tiga nama calon Penjabat Gubernur NTB yang diusulkan DPRD NTB, antara lain Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPD RI Lalu Niqman Zahir dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Nizar Ali.

Dari tiga nama calon Penjabat Gubernur NTB yang diusulkan DPRD NTB, Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali menjadi pejabat terkaya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumlah harta kekayaan Nizar Ali sebesar Rp6,7 miliar.
Sementara itu, kekayaan Sekda NTB Lalu Gita Ariadi sebesar Rp5,7 miliar dan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPD RI Lalu Niqman Zahir sebesar Rp3,17 miliar.

3. DPRD juga telah mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wagub NTB

Sekda Lalu Gita Ariadi Ditetapkan Jadi Penjabat Gubernur NTBPelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Zulkieflimansyah - Sitti Rohmi Djalilah di Istana Negara pada 19 September 2018. (dok. Diskominfotik NTB)

DPRD NTB juga telah mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Zulkieflimansyah - Sitti Rohmi Djalilah (Zul - Rohmi) ke Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB yang akan berakhir masa jabatannya pada 19 September 2023 mendatang diumumkan dalam rapat paripurna di DPRD NTB, Senin (14/8/2023).

Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda meminta Gubernur NTB Zulkieflimansyah menjelang berakhirnya masa jabatan pada 19 September mendatang supaya tidak membuat kebijakan strategis untuk menjaga kondusivitas daerah. Landasan yang menjadi acuan dalam usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2018 - 2023 tersebut yakni pasal 79 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pasal 28 ayat 1 huruf a dan b, serta ayat 2 huruf a dan b, ditegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Kemudian diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk jabatan Gubernur da Wakil Gubernur. Sedangkan pemberhentian Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah.

Baca Juga: Gili Trawangan Diserbu Wisatawan, 3.500 Turis Berkunjung Setiap Hari

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya