TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Miris! Bocah 15 Tahun di Dompu Kepergok Hendak Transaksi Narkoba

Ditangkap berdasarkan laporan masyarakat

Foto terduga pelaku saat diamankan polisi di TKP (Dok/Polres Dompu)

Dompu, IDN Times - Peredaran nakroba di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tak kunjung usai. Kini, polisi setempat kembali mengamankan bocah berusia 15 tahun pada Rabu malam (21/9/2022).

"Dia diamankan anggota ketika hendak transaksi narkoba di Cabang Sori Utu Desa Trasand, Kecamatan Manggelawa," jelas Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: Sudah Ada Dua Tersangka, Kasus Korupsi Rp5,1 Miliar di Bima Mandek

1. Ditangkap berdasarkan laporan masyarakat

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Penangkapan warga asal Kecamatan Kecamatan Woja ini berdasarkan laporan warga. Dari laporan itu, menyebutkan jika bocah 15 tahun itu akan melakukan transaksi narkoba di Cabang Sori Itu Desa Trasand Kecamatan Manggelawa.

"Begitu mendapat laporan, tim narkoba Polres Dompu langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan di lokasi," jelasnya.

2. Tak berkutik

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah tiba di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim menemukan bocah itu seorang diri dengan gerik-gerik yang mencurigakan. Alhasil, tim lalu mengepung dan berhasil mengamankan bocah itu tanpa berkutik.

"Setelah diamankan, tim memanggil beberapa orang masyarakat sekitar sebagai sanksi penggeledahan badan terduga," akunnya.

Baca Juga: Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Bansos Korban Kebakaran di Bima

Berita Terkini Lainnya