Miris! Bocah 15 Tahun di Dompu Kepergok Hendak Transaksi Narkoba
Ditangkap berdasarkan laporan masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dompu, IDN Times - Peredaran nakroba di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tak kunjung usai. Kini, polisi setempat kembali mengamankan bocah berusia 15 tahun pada Rabu malam (21/9/2022).
"Dia diamankan anggota ketika hendak transaksi narkoba di Cabang Sori Utu Desa Trasand, Kecamatan Manggelawa," jelas Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga: Sudah Ada Dua Tersangka, Kasus Korupsi Rp5,1 Miliar di Bima Mandek
1. Ditangkap berdasarkan laporan masyarakat
Penangkapan warga asal Kecamatan Kecamatan Woja ini berdasarkan laporan warga. Dari laporan itu, menyebutkan jika bocah 15 tahun itu akan melakukan transaksi narkoba di Cabang Sori Itu Desa Trasand Kecamatan Manggelawa.
"Begitu mendapat laporan, tim narkoba Polres Dompu langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan di lokasi," jelasnya.
Baca Juga: Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Bansos Korban Kebakaran di Bima