Sudah Ada Dua Tersangka, Kasus Korupsi Rp5,1 Miliar di Bima Mandek

Kasus ini terungkap sejak tahun 2018 lalu

Bima, IDN Times - Kasus dugaan korupsi Sarana Produksi (Saprodi) cetak sawah baru senilai Rp5,1 miliar di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyeret dua tersangka baru. Keduanya adalah mantan Kepala Bidang inisial MD dan Kepala Seksi inisial MS di Dinas Pertanian Kabupaten Bima.

"Keduanya ditetapkan tersangka, dari perkembangan penyelidikan pasca mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bima inisial MT diperiksa dan gelar perkara di Polda NTB" jelas Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin SH yang dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).

Untuk berkas perkara dengan tersangka MT telah dilakukan pelimpahan pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Hingga kini, yang bersangkutan belum ada kepastian hukum, kendati kasus ini sudah lama terungkap.

"Sampai sekarang belum ada kepastian hukum, apakah sudah lengkap atau belum," terangnya.

1. Kedua tersangka diduga turut serta melakukan korupsi

Sudah Ada Dua Tersangka, Kasus Korupsi Rp5,1 Miliar di Bima MandekIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Masdidin mengatakan, dari hasil pengembangan penyelidikan, keduanya turut serta melakukan korupsi. Tersangka MD sudah pensiun dan MS masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"MS masih aktif, cuma dia gak lagi bekerja di Dinas Pertanian Kabupaten Bima," terang Masdidin.

Dari pengembangan penyidikan, untuk tersangka MD dan MS dijadikan dalam satu berkas. Berkas mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima sejak dua bulan lalu.

"Sampai sekarang belum ada hasil penelitian berkas dari Kejaksaan. Kami masih menunggu dari mereka," ucapnya.

Baca Juga: Liburan di Pantai Bonto Bima, Ada Restoran dan Tempat Camping 

2. Disangkakan pasal 2 dan 3 UU pencegahan korupsi

Sudah Ada Dua Tersangka, Kasus Korupsi Rp5,1 Miliar di Bima Mandekilustrasi uang tunai baru (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Kedua tersangka MD dan MS sebut Masdidin disangkakan dengan pasal 2 dan 3 dalam Undang-undang Pencehahan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP tentang perbuatan penyertaan. Karena dalam tindakan korupsi identik dengan kerja sama.

"Korupsi ini identik dengan tanggung jawab renteng. Apalagi kerugian ini besar, capai 5 miliar," tegas dia.

3. Ratusan petani diperiksa sebagai saksi

Sudah Ada Dua Tersangka, Kasus Korupsi Rp5,1 Miliar di Bima MandekIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, pada tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Bima mendapat program cetak sawah baru periode 2015- 2016 dan bantuan Saprodi yang bersumber dari APBN. 

Dalam program tersebut, Dinas Perhatian Provinsi NTB sebagai KPA dan Dinas Pertanian Kabupaten selaku PPK. Kabupaten Bima mendapat kucuran dana Rp 14.474.000.000 untuk 241 kelompok tani. 

Rinciannya, 83 kelompok tani mendapat Rp 5.560.000.000 dan 158 kelompok tani Rp 8.914.000.000. Dana tersebut dicairkan dua tahap melalui rekening kelompok tani. Tahap pertama sebesar 70 persen atau Rp 10.139.500.000 dan 30 persen tahap kedua senilai Rp4.113.100.000. 

Dari hasil audit BPKP perwakilan NTB ditemukan kerugian negara Rp 5.116.769.000 dari total bantuan Rp 14.474.000.000. Sementara, dana bantuan dicairkan kepada 241 kelompok tani hanya Rp9.357.231.000.

Karena ada temuan itu, tim penyidik Polres Bima mulai melidik pada tahun 2018. Kemudian pada tahun 2020 mulai ditingkatkan tahap penyidikan terhadap proyek yang dilaksanakan oleh TNI tersebut. Dari penyidikan itu, sudah ratusan orang petani pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi.

Baca Juga: Viral di Bima, Oknum Polisi Digrebek Istrinya saat Bersama WIL

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya