Jaksa Akan Usut Pelaku Lain Kasus Korupsi PKBM Karoko Mas di Bima
Setelah dapat salinan putusan fakta persidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mamastikan akan mengusut keterlibatan pelaku lain pada kasus dugaan korupsi PKBM Karoko Mas di Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah hukum kasus dengan kerugian negara Rp862 juta itu akan digulirkan setelah pihaknya menerima salinan putusan fakta persidangan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
"Permintaan usut pelaku lain oleh hakim itu. Nanti kita akan telusuri, tapi setelah ada salinan putusan hasil persidangan dari Pengadilan Tipikor Mataram," jelas Kasi Intelejen Kejari Bima, Andi Sudirman, Senin (5/12/2022).
Baca Juga: Jaksa Siapkan 68 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Anggota DPRD Bima Boymin
1. Sebagai acuan penelusuran keterlibatan pelaku lain
Menurut Dirman, sapaan karib Kasi Intel Kejari Bima ini, salinan putusan dari Pengadilan Tipikor penting untuk dikantongi. Dokumen tersebut sebagai acuan jaksa penyidik untuk melakukan rangkaian penyelidikan di lapangan.
"Dalam salinan putusan, di situ akan tertera semua keterangan saksi, siapa saja calon pelakunya. Sehingga akan mempermudah kita bekerja di lapangan," terang Dirman.
Baca Juga: Kasus Korupsi Boymin Anggota DPRD Bima Sudah Masuk Agenda Sidang