Kasus Korupsi Boymin Anggota DPRD Bima Sudah Masuk Agenda Sidang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Perkara korupsi Boymin yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bima masuk dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Boymin diduga terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Bima.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo yang dikonfirmasi di Mataram, membenarkan perihal perkara dengan nama terdakwa Boymin sudah masuk register pengadilan dengan Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr.
"Iya, perkara atas nama terdakwa Boymin sudah masuk ke kami dan agenda sidang perdananya itu Jumat (11/11)," kata Kelik seperti dikutip dari ANTARA pada Rabu (9/11/2022).
1. Hakim yang bertugas
Dari penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram, kata dia, sidang kasus dugaan korupsi tersebut diketuai hakim karir Mukhlassudin. Hal itu pun sesuai dengan data yang diakses dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.
Dalam detail perkara, terdakwa Boymin didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Diduga Korupsi Rp867 Juta, Anggota DPRD Bima Ngomel saat Ditahan
2. Sidang perdana Jumat (11/11/2022).
Terkait informasi tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima Andi Sudirman mengatakan agenda sidang perdana untuk terdakwa Boymin tersebut terbit setelah jaksa penuntut umum mendaftarkan perkara ke pengadilan pada Senin (7/11).
"Iya, Senin (7/11/2022) kami daftarkan dan sidang perdana sudah keluar, diagendakan Jumat (11/11/2022)," ujar Andi.
Untuk kebutuhan persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, dia mengatakan penuntut umum sudah memindahkan penahanan Boymin ke Lapas Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
"Sifatnya kami titipkan penahanan di sana (Lapas Kelas IIA Mataram) agar bisa menghadirkan terdakwa selama persidangan," ucapnya.
3. Peran terdakwa
Terdakwa Boymin dalam kasus ini berperan sebagai Ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Dalam kapasitas tersebut, Boymin diduga sebagai aktor utama yang mengakibatkan munculnya kerugian negara dalam pengelolaan dana program PKBM tahun 2017-2019.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian negara sedikitnya Rp862 juta dari total pengelolaan anggaran periode tiga tahun senilai Rp1,44 miliar.
Baca Juga: Rumah yang Dibangun Pemkot Bima Tak Punya Sumber Air Bersih
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.