Jaksa Akan Usut Pelaku Lain Kasus Korupsi PKBM Karoko Mas di Bima
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mamastikan akan mengusut keterlibatan pelaku lain pada kasus dugaan korupsi PKBM Karoko Mas di Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah hukum kasus dengan kerugian negara Rp862 juta itu akan digulirkan setelah pihaknya menerima salinan putusan fakta persidangan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
"Permintaan usut pelaku lain oleh hakim itu. Nanti kita akan telusuri, tapi setelah ada salinan putusan hasil persidangan dari Pengadilan Tipikor Mataram," jelas Kasi Intelejen Kejari Bima, Andi Sudirman, Senin (5/12/2022).
1. Sebagai acuan penelusuran keterlibatan pelaku lain
Menurut Dirman, sapaan karib Kasi Intel Kejari Bima ini, salinan putusan dari Pengadilan Tipikor penting untuk dikantongi. Dokumen tersebut sebagai acuan jaksa penyidik untuk melakukan rangkaian penyelidikan di lapangan.
"Dalam salinan putusan, di situ akan tertera semua keterangan saksi, siapa saja calon pelakunya. Sehingga akan mempermudah kita bekerja di lapangan," terang Dirman.
Baca Juga: Jaksa Siapkan 68 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Anggota DPRD Bima Boymin
2. 23 saksi diperiksa
Dalam kasus yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bima, Boymin ini, kata Dirman, sebanyak 23 saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Puluhan orang itu merupakan gabungan dari saksi masyarakat, orang tua dari siswa dan pegawai dinas terkait.
Kemudian sejumlah orang yang terlibat dalam susunan organisasi PKBM Karoko Mas. Mereka diambil keterangan, untuk menguak alur korupsi yang dilakukan tersangka, Boymin.
"Sudah 23 saksi yang diperiksa. Kabarnya agenda sidang lanjutan akan digelar Jumat depan. Sementara tersangka masih ditahan di Lapas Kelas II B Mataram," terang pria asal Makassar ini.
3. Dugaan kerugian negara Rp862 juta dari total anggaran Rp1,44 miliar
Sebagai informasi, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas yang terletak di Kecamatan Wera Kabupaten Bima ini merupakan milik pribadi, Boymin. Kemudian dalam rentang waktu dari tahun 2017 hingga 2019, satuan pendidikan milik politisi Gerindra ini mendapat kucuran dana dari APBN sebesar Rp1,44 miliar.
Seiring bergulirnya waktu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB kemudian melakukan audit BOP PKBM tersebut. Hasilnya, mereka menemukan sebagian besar warga belajar fiktif dan SPj fiktif dengan total kerugian negara sebesar Rp862 juta.
Baca Juga: Kasus Korupsi Boymin Anggota DPRD Bima Sudah Masuk Agenda Sidang