Istri Keguguran, Pria di Bima ini Malah Perkosa Bocah 10 Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times - Seorang pria inisial SS asal Kecamatan Asakota, Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan polisi, Senin (10/7/2023). Pria berusia 27 tahun ini dibekuk atas dugaan memperkosaan anak yang masih berusia 10 tahun.
"Dia nekat melakukan hal tersebut lantaran tak sabar menunggu usai persalinan istri yang baru saja mengalami keguguran. Dokter larang pelaku gauli isteri sebelum 44 hari," kata Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin dikonfirmasi IDN Times, Selasa pagi (11/7/2023).
1. Rumah pelaku dirusak warga
Akibat dari perbuatannya itu, dia diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Termasuk rumahnya di Kecamatan Asakota jadi sasaran dan dirusak warga yang merasa geram dengan ulahnya.
"Terjadi reaksi dari masyarakat dan keluarga korban. Mereka melakukan pengerusakan terhadap rumah pelaku," terangnya.
Baca Juga: Jemaah Haji Bima yang Meninggal di Makkah Terus Bertambah
2. Korban dijemput pelaku di rumahnya
Jufrin mengatakan, insiden pemerkosaan ini berawal saat pelaku menjemput korban di rumahnya menggunakan sepeda motor. Saat tiba di rumahnya, pelaku melancarkan aksi dengan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Dari rumah pelaku, korban langsung bergeser dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak keluarga. Selanjutnya, mereka bergegas melaporkan kasus tersebut di Mako Polres Bima Kota.
3. Pelaku akui perbuatannya
Begitu mendapati laporan, tim Puma II Polres Bima Kota langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, mereka berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
"Di hadapan penyidik, pelaku sudah mengakui semua perbuatannya. Sekarang dia masih ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Baca Juga: NTB Harapkan Harta Karun yang Dijarah Belanda Dikembalikan ke Lombok