Warga Demo Polisi Minta Amak Santi yang Bunuh Dua Begal Dibebaskan

Polisi: korban ditahan untuk melihat saksi dan alat bukti

Lombok Tengah, IDN Times – Korban begal Murtede atau Amak Santi (34) warga Dusun Matek Maling Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah menjadi sorotan publik. Dia kini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dua dari empat begal yang sempat menghadang Amak Santi itu meninggal dunia usai berduel dengan korban.  Amak Santi melumpuhkan kedua begal inisial P dan OWP dari Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4/2022) dini hari usai menebas kedua begal pada bagian dada.

Sementara dua begal lainnya berhasil kabur saat berduel dengan Amak Santi. Kini kedua begal itu juga sudah berhasil diamankan oleh polisi.

1. Warga aksi di depan kantor Polisi

Warga Demo Polisi Minta Amak Santi yang Bunuh Dua Begal DibebaskanWarga demo polisi minta Amak Santi dibebaskan (IDN Times/Ahmad Viqi)

Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sosial Kabupaten Lombok Tengah melakukan upaya protes usai ditahannya korban Begal Amak Santi setelah menghilangkan dua nyawa begal yang mencoba melukai dirinya.

Salah satu anggota Aliansi di Kabupaten Lombok Tengah Kusnadi Unying pun mempertanyakan terkait alasan ditahannya korban begal Amak Santi ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan dan penganiayaan oleh pihak kepolisian.

"Kami menuntut polres harus lakukan kajian ulang atas penetapan kasus ini," geramnya, di Depan Kantor Kepolisian Lombok Tengah.

2. Polisi diminta kaji lebih mendalam pasal 49 KUHP

Warga Demo Polisi Minta Amak Santi yang Bunuh Dua Begal DibebaskanKronologi kejadian pembegalan di Desa Ganti Lombok Tengah/dok..Humas Polres Lombok Tengah

Unying menyebutkan semestinya Amak Santi dibebaskan sesuai dengan bunyi Pasal 49 dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Dia memandang dalam kasus yang dialami oleh Amak Santi itu jelas ada upaya bela diri usai empat begal mencoba merampas harta korban saat hendak menjenguk orang tuanya di Lombok Timur.

“Aksi ini bukan menentang apa pun, tapi kami lakukan kali ini atas dasar keresahan oleh warga Loteng. Dan penting dilakukan konsolidasi untuk mendukung supremasi hukum yang ada,” katanya.

“Massa aksi juga meminta agar Amak Santi segera dibebaskan,” katanya.

Baca Juga: Tinggalkan Dua Rekannya yang Tewas saat Duel, Dua Begal Ditangkap

3. Polisi minta warga tetap tenang

Warga Demo Polisi Minta Amak Santi yang Bunuh Dua Begal DibebaskanKapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono meminta warga untuk tetap tenang (IDN Times/Ahmad Viqi)

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menjelaskan kepada massa aksi bahwa pihaknya bekerja secara profesional selama penanganan kasus yang menimpa korban Begal Amak Santi di Lombok Tengah.

Hery mengaku agar dapat memberikan pelayanan terbaik untuk warga Lombok Tengah secara maksimal. Dia mengatakan, kasus yang menimpa korban begal Amak Santi tidak membuat masyarakat menjadi takut untuk melakukan ronda dan jaga malam di wilayah desanya.

"Saya, Kapolres mendukung masyarakat untuk menyambut dan menjaga keamanan di masing-masing Desa," ungkapnya

Sebelumnya Hery megaku kepada IDN Times melalui pesan singkat, Selasa malam (12/4/2022) mengatakan terpaksa menahan Amak Santi berkaitan dengan pasal 49 KUHP dengan pembelaan diri.

“Kita melihat saksi dan bukti di lapangan dan terhadap pelaku begal kita sudah proses juga,” kata Hery.

Penetapan Amak Santi sendiri, ujar Hery, untuk mencari fakta bahwa segala perbuatan pembelaan diri yang dilakukan dapat dijustifikasi oleh pasal 48 dan 49 KUHP tersebut.

Baca Juga: Amak Santi Jadi Tersangka Usai Bunuh Dua Begal yang Hendak Merampoknya

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya