Sibawaih Ajak ITDC Adu Data Lahan di Tikungan 9 Sirkuit Mandalika

Sibawaih: tidak ada proses jual beli dari orang tua saya

Lombok Tengah, IDN Times -Sengketa lahan antara PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dengan Amak Sibahwai atau Sibawaih (53) warga yang masih tinggal tepat di belakang tikungan 9 Sirkuit Mandalika kian memanas.

Melalui keterangan tertulis PT ITDC Senin (14/2/2022) mengatakan bahwa lahan milik Amak Sibawaih di Dusun Ebunut Desa Kuta Mandalika diklaim masuk HPL nomor 71, 73 dan HPL 116 berstatus clean and clear PT ITDC. Sementara Sibawaih merasa bahwa data yang dimilikinya cukup lengkap, sehingga berani adu data dengan pihak ITDC.

"Berdasarkan putusan pengadilan dan pencocokan alas hak terbukti bahwa Amaq Semin (orang tua Sibahwai) tidak memiliki alas hak pada lahan yang diduduki tersebut," ujar Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan.

1. Sibawaih tidak pernah menjual lahan

Sibawaih Ajak ITDC Adu Data Lahan di Tikungan 9 Sirkuit MandalikaTikungan 9 Sirkuit Mandalika lokasi lahan Sibawaih di bawah bukit Serenting yang kini menjadi bukit 360 di tikungan 10 IDN Times/Ahmad Viqi

Kepada IDN Times, Amak Sibawaih menjelaskan bahwa status lahan di persil 263 seperti yang dimaksud oleh PT ITDC di HPL 116 itu bukanlah tanah milik Wirasentana. Berdasarkan putusan PN Praya tanggal 18 Mei 2020 lalu, nomor 26/Pdt.G/1996/PN Pra jo, nomor13/Pdt-Eks/2019/PN Praya menyatakan lahan seluas awalnya 4,39 hektare terbukti milik Amak Sibawaih.

Putusan PN Praya tahun 2020 lalu itu, ujar Sibawaih, membatalkan apa yang dimaksud oleh PT ITDC kalah dalam sidang perkara lahan tahun 1989-1991 dan 1995-1996. Putusan yang dimaksud PT ITDC sudah dibatalkan berdasarkan Pengadilan Negeri Mataram  tanggal 6 Maret 1997 dengan nomor 11/Pdt/1997/PT.Mtr.

“Jadi orang tua saya tidak pernah menjual lahan kepada siapa pun. Saya punya bukti dengan semua putusan pengadilan,” ujar Sibawaih.

2. Siap adu data dengan ITDC

Sibawaih Ajak ITDC Adu Data Lahan di Tikungan 9 Sirkuit MandalikaTiga warga lokal dijepret tim Honda saat Marc Marquez melintas di tikungan 9 Sirkuit Mandalika/dok. HRC_MotoGP

Sibawaih mengatakan sekitar tahun  2018 lalu, dia pernah ditawarkan sejumlah uang dari salah satu perusahaan sebanyak Rp750 juta. Pemberian uang itu setelah tanah seluas 1,2 hektare yang kini menjadi tikungan 9 Sirkuit Mandalika digusur paksa oleh PT ITDC tanpa proses pembayaran.

“Jadi ada sisa lahan yang masih itu di persil 263 sesuai dengan putusan dan data dari Komnasham ada 3,43 hektare. Kenapa lahan itu selalu kurang, ada orang yang memotong lahan kita,” kata dia.

Sederhana, kata Sibawaih, PT ITDC harus memerhatikan sebuah bangunan rumah. Tidak mungkin sebuah bangunan tidak berpijak di bumi dan tidak memiliki dasar yang kuat.

“Pasti berpijak, tapi kok (ITDC) ini ada putusan seperti itu, tidak pernah ada awal jual beli dengan Gde Wiresakti ahli waris dari Wirasentana. Apalagi ada pelimpahan utang piutang. Jangan terus lihatkan kami putusan jual beli tetapi tidak ada buktinya.Tidak ada proses (jual-beli) itu yang terjadi,” pungkas Sibawaih.

Selain itu, PT ITDC juga mengklaim telah melakukan pengukuran lahan Amak Semin yang melibatkan dirinya. Proses itu, ujar Sibawaih, tidak pernah terjadi dan tidak pernah merasa dilibatkan. Sibawaih mengatakan bahwa Satgas penyelesaian lahan bentukan Gubernur NTB dilimpahkan ke Kesbangpoldagri bubar karena tidak sejalan dengan fakta yang ada di lapangan.

“ITDC tidak pernah membawa data ke kami. Jadi apa yang mau diadu data? Data saya lengkap dan bisa dibuktikan secara hukum, lengkap dengan berkas yang ada saat ini. Kita pernah mengadu data itu, tapi saat hearing beberapa waktu lalu dengan ITDC dan tim satgas, ITDC enggan buka data,” katanya.

Tawaran uang senilai Rp750 juta dari PT PP (inisial) itu ditolak Sibawaih karena masih dalam posisi terlibat sengketa lahan dengan ITDC.

“Kenapa PP ini, ya alasannya karena ITDC tidak punya uang dulu itu. Ya kami tolak, kami berpijak dengan kebenaran. Saya tolak uang itu karena saya sedang dalam masalah (sengketa lahan),” terang Sibawaih.

Baca Juga: Cuaca Buruk, 377 Rumah Terdampak Banjir di Lombok Tengah 

3. ITDC klaim sudah ukur lahan milik Sibawaih

Sibawaih Ajak ITDC Adu Data Lahan di Tikungan 9 Sirkuit MandalikaSibawaih menunjuk lahan yang dieksekusi tanpa pembayaran di tikungan 9 Sirkuit Mandalika IDN Times/Ahmad Viqi

Dalam keterangannya, Yudhis menegaskan bahwa lahan Sibawaih (anak dari Amaq Semin) adalah lahan yang masuk HPL PT ITDC. Lahan tersebut telah berstatus clean and clear dengan didukung putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Yudhis mengklaim berdasarkan dokumen putusan pengadilan dalam perkara Amaq Semin di Pengadilan Negeri Praya  telah berkekuatan hukum tetap. Ini juga sesuai dengan hasil pengukuran ulang pada tanggal 06 November 2020 oleh Kantor Pertanahan (BPN) Lombok Tengah yang disaksikan oleh Sibawaih, Perwakilan Komnas HAM dan ITDC.

“Amaq Semin selaku orang tua dari Sibawaih tidak memiliki alas hak pada lahan yang diduduki tersebut. Sebagai tambahan informasi, berdasarkan catatan pengadilan, Amaq Semin telah kalah dalam sidang perkara lahan tahun 1989-1991 dan 1995-1996,” kata Yudhis.

4. ITDC klaim tidak melawan hukum

Sibawaih Ajak ITDC Adu Data Lahan di Tikungan 9 Sirkuit MandalikaPemilik lahan di area Sirkuit Mandalika Amak Sibawaih IDN Times/Ahmad Viqi

Menurut Yudhis, ayah Sibawaih, Amaq Semin pernah berperkara dengan Wirasentana hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kemudian Wirasentana melepaskan hak atas tanah kepada pihak LTDC sebelum menjadi ITDC.  

“Mengingat bahwa pembuktian dalam permasalahan ini tidaklah sederhana. Jika Sibawaih memiliki bukti-bukti yang dapat mendukung klaimnya, maka forum yang tepat untuk memeriksa bukti-bukti tersebut adalah di pengadilan pada peradilan perdata,” kata Yudhis.

Baca Juga: Ada Tulisan "Tolong Dikuburkan" pada Jasad Bayi yang Dibuang di Lombok

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya