Proyek JKK Mandalika Terus Berjalan, PN Praya Eksekusi 5 Lahan

Pembangunan Jalan Bypass dari Bandara ke Mandalika

Praya, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Praya kembali melakukan eksekusi atas lima bidang lahan enclave yang telah menerima pembayaran konsinyasi di Jalan Khusus Kawasan Mandalika Praya, Lombok Tengah, Senin (18/1/2021).

Lima bidang lahan tersebut diproyeksikan untuk pembangunan akses jalan Bypass dari Lombok Internasional Airport menuju Kawasan Ekonomi Khusus Kuta Mandalika Lombok.

Baca Juga: Pengosongan Lahan Sirkuit Mandalika Masuki Tahap Akhir

1. Dokumen ekseskusi diserahkan ke pemilik lahan

Proyek JKK Mandalika Terus Berjalan, PN Praya Eksekusi 5 LahanDokumen penyerahan konsinyasi lahan enclave diserahkan ke pemilik lahan/dok. Humas Polres Lombok Tengah

Ketua PN Praya Putu Agus Wiranata, SH.,MH membacakan dan menyerahkan dokumen eksekusi lahan didampingi aparat keamanan.

Sebelumnya, pada Kamis (14/1/2021) pihak PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) telah melakukan teguran pengosongan lahan kepada pemohon atau pihak ITDC.

 “Proses eksekusi kita lakukan. Karena sebelumnya Kamis sudah lakukan aanmaning (teguran) kepada pemilik lahan enclave,” kata Agus, kepada wartawan usai eksekusi di area JKK Mandalika, Senin (18/1/2021).

2. Pemilik lahan telah menerima konsinyasi dari pihak ITDC

Proyek JKK Mandalika Terus Berjalan, PN Praya Eksekusi 5 LahanPenyerahan dokumen konsinyasi lahan enclave di JKK Mandalika/dok. Humas Polres Lombok Tengah

Menurutnya, meskipun warga telah menerima konsinyasi, pihaknya tetap melakukan eksekusi sebagai antisipasi. 

"Sebab, pada prinsipnya harus ada penyerahan objek dari warga kepada pemohon dalam hal ini ITDC," kata Agus. 

Dari 15 bidang yang diajukan untuk dibebaskan. Pada perkembangan lanjutan, kata Agus, ada dua bidang lahan enclave bersedia menerima pembayaran.

"Sisanya kemudian ditetapkan sebagai konsinyasi. Dan sebagian sudah bersedia menerima konsinyasi," jelas Agus.

3. Pemilik lahan minta penundaan eksekusi lahan enclave selama tiga hari

Proyek JKK Mandalika Terus Berjalan, PN Praya Eksekusi 5 LahanPemilik lahan enclave minta penundaan eksekusi lahan enclave di JKK Mandalika/dok. Humas Polres Lombok Tengah

Usai menemui pemilik bidang lahan, PN Praya memastikan objek eksekusi diserahkan ke pemohon. 

"Di lapangan kami temukan bahwa warga meminta waktu tiga hari untuk membongkar bangunannya. Kami beri waktu, tentu atas persetujuan pemohon ITDC,” ungkap Agus. 

Lahan yang dieksekusi seluas 11.485 m persegi yang dimiliki lima orang warga, terletak di tikungan 13 dan 14 JKK Mandalika.

Ketika dimintai keterangan, perwakilan dari warga enggan memberi komentar atas eksekusi lahan ini.

4. Warga telah menerima pembayaran lahan sebesar Rp21,261 miliar

Proyek JKK Mandalika Terus Berjalan, PN Praya Eksekusi 5 LahanFoto udara pembangunan hotel Pullman di Kawasan pariwisata The Mandalika, Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Minggu (20/12/2020).

Menurut Agus, hingga saat ini sudah ada sepuluh bidang lahan yang telah menerima konsinyasi. Sedangkan, jumlah dana yang sudah diterima pemilik lahan enclave mencapai Rp21,261 miliar.

Sebelumnya jelas Agus, dua warga pemilik lahan juga bersikap sama. Setelah menerima konsinyasi, warga membongkar secara mandiri bangunan rumahnya yang menghadang trackline setelah tikungan ke 14 pun dieksekusi.

5. Aparat lakukan pengamanan ketat

Proyek JKK Mandalika Terus Berjalan, PN Praya Eksekusi 5 LahanAparat lakukan pengamanan ketat di JKK Mandalika/dok. Humas Polres Lombok Tengah

Kapolres Lombok Tengah Esty Setyo Nugroho didampingi Kabag Ops Polres Lombok Tengah Kompol I Kadek Suparta, bersama Kapolsek Kuta, Kanit Binmas Polsek Kuta, dan jajaran Satpol PP Lombok Tengah mengamankan proses eksekusi lima bidang lahan enclave di JKK Mandalika.

“Saya kira warga mendukung semua pihak. Sehingga proses pembangunan JKK menuju Sirkuit Mandalika berjalan lancar,” ungkap Nugroho. 

Kata Kapolres pun meminta agar, pemilik lahan enclave pada tahap konsinyasi agar membongkar sendiri bangunan rumahnya. 

"Agar masyarakat bisa memanfaatkan bongkaran bangunan rumahnya. Daripada dilakukan pembongkaran dengan alat berat, tentu bangunan tersebut tidak bisa lagi dimanfaatkan lagi," ujarnya.

6. Pemilik lahan diminta jangan melawan

Proyek JKK Mandalika Terus Berjalan, PN Praya Eksekusi 5 LahanPolisi mengamankan warga karena berupaya melakukan perlawanan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Nugroho pun berharap kepada warga yang belum bersedia menerima konsinyasi untuk juga mengikuti warga lain yang sudah menerima pembayaran.

“Warga diminta tidak melakukan perlawanan dan pengerahan massa. Jika pun ada protes silakan menempuh jalur hukum yang sudah ada. Mari kita sama-sama mensukseskan pembangunan JKK dan Sirkuit MotoGP,” harapnya.

Managing Director The Mandalika ITDC Bram Subiandoro menyebut pihaknya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, sehingga proses pembangunan JKK Mandalika tepat pada waktu yang tentukan awal Oktober 2021 mendatang.

Baca Juga: Kunjungi Sirkuit Mandalika, Sandi: Rampung Agustus 2021

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya