Penyebar Video Syur Pacar Sendiri Diancam 6 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sumbawa Barat, IDN Times - Tersangka penyebar video bermuatan berinisial MFP (26) asal Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat diancam enam tahun kurungan.
Hal itu sesuai keterangan Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Sumbawa Barat, Rabu (16/6/2021).
1. Pelaku dibekuk di Praya Lombok Tengah
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono menyampikan MFP (26) dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat, di Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Lombok Tengah.
"MFP ditangkap di Lombok Tengah. Dugaan awal karena telah menyebar video bermuatan asusila seorang wanita berinisial SWA (28) warga asal Sumbawa Barat," kata Herman.
2. Pelaku pacaran dengan korban selama 5 tahun
Pelaku dan korban sudah berpacaran selama 5 tahun. Karena keduanya menjalin hubungan jarak jauh, pelaku di pulau Lombok sedangkan korban di pulau Sumbawa, pelaku melakukan komunikasi dengan korban melalui WhatsApp.
Diketahui, MFP menyebarkan hasil rekaman layar video call syur kepada temanya melalui Instagram. Parahnya, akun Instagram yang ia gunakan adalah akun milik korban.
3. Sebelum cekcok, pelaku sempat meminta korban membuka pakaiannya
Melalui video call, pelaku sempat meminta korban membuka pakaiannya. "Tanpa disadari, perbuatan korban direkam oleh pelaku," ungkap Herman.
Saat hubungan asmara MFP dan korban memburuk, pelaku menyebarkan video yang dia rekam diam-diam ke media sosial. Perilaku tidak terpuji itu dia lakukan lantaran keinginannya tidak dipenuhi.
"Dia (korban) tidak mau balik ke Lombok sesuai dengan permintaan saya. Saya kesal," kata MFP.
4. Pelaku diancam enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Kini pelaku penyebar video diamankan bersama barang bukti berupa satu keping VCD yang berisi video asusila berdurasi 14 detik, satu baju warna hitam corak bunga, satu bendel screenshot melalui percakapan di Instagram, dan Facebook, serta satu unit handphone beserta SIM card-nya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 27 ayat 1 jo, pasal 45 ayat 1 jo,pasal 30 ayat 1 jo, pasal 46 ayat 1 undang -undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dalam Transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Dalam waktu dekat kepolisian akan melimpahkan kasus ini ke jaksa penuntut umum," Herman.
Baca Juga: Sebarkan Video Pribadi Pacarnya, Pria ini Ditangkap Polisi