Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Agus Difabel Kaget Dituntut Hukuman Maksimal

Terdakwa kasus pelecehan seksual Agus difabel saat menjalani sidang di PN Mataram, Senin (5/5/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Terdakwa kasus pelecehan seksual Agus difabel saat menjalani sidang di PN Mataram, Senin (5/5/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Agus difabel terkejut dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Agus difabel dengan pidana hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tim Penasihat Hukum Agus difabel, M. Alfian Wibawa mengatakan kliennya dituntut bersalah dengan pidana penjara selama 12 tahun.

"Agus kaget. Jadi kami pun kaget tadi. Karena dia (JPU) nuntutnya maksimal," kata Alfian di PN Mataram, Senin (5/5/2025).

1. Penasihat hukum siapkan pledoi

Tim Penasehat Hukum Agus difabel M. Alfian Wibawa. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Tim Penasehat Hukum Agus difabel M. Alfian Wibawa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia mengatakan JPU menuntut Agus difabel sesuai pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan pidana maksimal. Selain itu, Agus dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Secara umum kami dari tim penasihat hukum pastinya untuk agenda berikutnya minggu depan untuk persiapan dan penyampaian nota pembelaan atau pledoi. Kita maksimalkan pembelaan," katanya.

Dia mengatakan ada beberapa alasan pemberat sehingga Agus dituntut pidana maksimal oleh JPU. Yaitu, jumlah korban pelecehan seksual yang lebih dari satu orang. Tetapi, kata Alfian, fakta di persidangan bahwa korban yang dihadirkan JPU hanya satu orang.

"Yang lain-lain itu sebatas saksi yang berdiri sendiri di luar daripada perkara atau peristiwa dari saksi korban sendiri. Itu justru kalau dari sisi pemahaman atau pembelaan kami, justru itu tidak sesuai nilai dan peruntukan yang dimaksud daripada keterangan saksi," katanya.

2. Agus akan sampaikan pembelaan pribadi

Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Agus difabel saat menjalani sidang di PN Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Agus difabel saat menjalani sidang di PN Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Alfian mengungkapkan saking kagetnya atas tuntutan JPU, Agus akan menyampaikan pembelaan pribadi. Selain itu, Tim Penasihat Hukum juga akan menyampaikan pembelaan atau pledoi.

"Tuntutan itu versi jaksa. Karena memang jaksa dasarnya menuntut ini praduga bersalah. Beda dengan kami semaksimal mungkin di pembelaan kami, dasar yang berbeda kami akan menggunakan praduga tak bersalah," tutur Alfian.

3. Sampaikan pembelaan agar Agus dihukum rendah

Terdakwa kasus pelecehan seksual Agus difabel. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Terdakwa kasus pelecehan seksual Agus difabel. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Alfian menegaskan Tim Penasehat Hukum akan berupaya melakukan pembelaan semaksimal mungkin. Supaya hukuman yang dijatuhkan tidak maksimal.

"Supaya putusannya dengan pembelaan kami serendah mungkin. Untuk substansi pledoi, sedikit tidak memberikan gambaran atau dari konsep paradigma asas yang lain terhadap unsur-unsur yang dinilai oleh jaksa pada pasal 6 huruf c UU TPKS," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us