Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Sanding data bukti kepemilikan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika antara warga pengklaim dengan PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) diundur pada 6 Desember mendatang. Semula sanding data kepemilikan lahan direncanakan pada Sabtu, 3 Desember 2022.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Lalu Rudi Gunawan menjelaskan penyebab diundurnya jadwal sanding data yang semula direncanakan 3 Desember menjadi 6 Desember 2022. "Semula diperkirakan masyarakat pengklaim sekitar 30-an orang, ternyata membengkak menjadi 78, itu pun bertambah lagi dari Gema Lazuardi dan L. Ranggalawe," jelas Rudi dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Kamis (1/12/2022).

1. Menyesuaikan dengan jadwal undangan yang akan hadir

Warga memasang spanduk di pagar Sirkuit Mandalika jelang WSBK pada 11 - 13 November lalu. (dok. Istimewa)

Rudi menambahkan pihaknya juga menyesuaikan jadwal acara dengan jadwal kegiatan para undangan yang diharapkan hadir, yaitu unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Tim Penasehat Investasi Provinsi NTB, Satgas Mandalika, JAksa Pengacara Negara (JON) dan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Jika sanding data dilaksanakan pada 3 Desember, maka akan banyak berbenturan dengan jadwal kegiatan para undangan. Untuk itu, pihaknya berharap semua undangan bisa hadir pada saat proses sanding atau adu data kepemilikan lahan KEK Mandalika antara warga dengan ITDC.

2. Lokasi sanding data tidak bisa dipersiapkan dengan mendadak

Editorial Team

Tonton lebih seru di