Mataram, IDN Times - Sebanyak 16 anggota kepolisian di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada 2022. Pemecatan anggota kepolisian itu lantaran melanggar kode etik dan melakukan tindak pidana, seperti terlibat narkoba.
"Ke-16 anggota tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan atau melakukan pelanggaran tindak pidana seperti terlibat narkoba dan lain-lain," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Senin (19/12/2022).