Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Sebanyak 16 anggota kepolisian di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada 2022. Pemecatan anggota kepolisian itu lantaran melanggar kode etik dan melakukan tindak pidana, seperti terlibat narkoba.

"Ke-16 anggota tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan atau melakukan pelanggaran tindak pidana seperti terlibat narkoba dan lain-lain," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Senin (19/12/2022).

1. Rincian anggota Polri yang dipecat

IDN Times/Arief Rahmat

Adapun 16 anggota Polri yang dipecat tersebut, sebut Artanto, 3 anggota Polres Bima Kota, 2 anggota Polres Bima Kabupaten, 1 anggota Polres Dompu, dan 1 anggota Polres Sumbawa. Kemudian 2 anggota Polres Sumbawa Barat, 2 anggota Polres Lombok Utara, 3 orang anggota Polres Lombok Barat, 1 anggota Polresta Mataram, dan 1 anggota Brimob Polda NTB.

Selain belasan anggota Polri yang dipecat, ada 31 anggota Polri di NTB yang mendapatkan penghargaan. Mereka diberikan penghargaan atas prestasinya pada 2022. Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, reward dan punishment merupakan dua sisi yang bisa terjadi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pemberian penghargaan dan PTDH merupakan dua sisi yang menjadi konsekuensi atau akibat yang ditimbulkan oleh personel polisi dalam pelaksanaan tugas," kata Djoko.

2. Polisi harus jaga nama baik institusi

Editorial Team

Tonton lebih seru di