Kupang, IDN Times - Polres Sumba Timur akan segera menetapkan tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) dalam Taman Nasional Matalawa, Nusa tenggara Timur (NTT). Kawasan ini merupakan wilayah konservasi atau hutan lindung.
Kasus ini terbongkar atas temuan masyarakat yang menyadari adanya aktivitas penambangan di Sungai Laku Lalandak, anak Sungai Wendawa, di Dusun Laironja, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur. Kawasan ini masih dalam lingkup perlindungan negara.
