Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ada Ratusan Ormas Ilegal Beroperasi di NTB, Benarkah?

Kepala Bidang Ketahanan Ekososbud, Agama dan Ormas Bakesbangpoldagri NTB Jauhari Muslim. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Beksbangpoldagri) NTB mencatat ratusan organisasi kemasyarakatan (ormas) beroperasi ilegal di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ratusan ormas tersebut telah habis masa surat keterangan terdaftar (SKT) dari Ditjen Politik dan Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Bidang Ketahanan Ekososbud, Agama dan Ormas Bakesbangpoldagri NTB Jauhari Muslim menyebutkan jumlah ormas di NTB sebanyak 493. Terdiri dari 201 ormas berbadan hukum dan 277 ormas tidak berbadan hukum.

1. Hanya 6 ormas tidak berbadan hukum yang masih hidup

Ilustrasi ormas. (IDN Times/Yuko Utami)

Dia menjelaskan sebanyak 201 ormas berbadan hukum SK pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan 277 ormas tidak berbadan hukum SK pengesahannya dari Kemendagri.

"Ada 277 ormas yang tidak berbadan hukum. Sampai Mei ini, ada 6 ormas yang masih hidup. Ratusan ormas yang mati izinnya itu sudah ilegal," kata Jauhari dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Jumat (16/5/2025).

Dia menjelaskan sebanyak 201 ormas yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, izinnya berlaku seumur hidup. Sedangkan ormas yang terdaftar di Ditjen Polkum Kemendagri, harus melapor setiap lima tahun sekali.

"Kalau yang tidak berbadan hukum sampai lima tahun, dia harus memperbarui keterangan terdaftarnya. Sampai Mei ini, yang masih hidup keterangan terdaftarnya di Kemendagri ada 6 ormas. Yang lain sudah kedaluwarsa, mereka belum memperpanjang surat keterangan terdaftarnya," terangnya.

2. Pemprov NTB bentuk Satgas terpadu pengawasan ormas

Kantor Gubernur NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pada 2025, kata Jauhari, sebanyak 15 ormas baru yang terdaftar di NTB. Ormas baru tersebut terdaftar sejak Januari hingga Mei 2025. Dia menjelaskan Pemprov NTB akan membentuk Satgas Terpadu Operasional Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah yang Mengganggu Keamanan, Ketertiban Masyarakat, Investasi dan Dunia Usaha di NTB.

Draf SK Satgas Terpadu Pengawasan Ormas tinggal ditandatangani Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Satgas tersebut terdiri dari berbagai unsur, antara lain Pemprov NTB, TNI, Polri, dan Badan Intelijen Daerah NTB.

3. Ormas asing lakukan kegiatan terlarang, tujuh WNA dideportasi

Ilustrasi ormas. (dok. IDN Times)

Jauhari mengungkapkan ada ormas asing yang melakukan kegiatan terlarang di NTB. Mereka melakukan kegiatan terkait aliran kepercayaan keagamaan pada Desember 2024 dan Januari 2025. Dia menyebutkan ada tujuh warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kegiatan tersebut dan sudah dideportasi dari NTB.

"Ada ormas berkedok melakukan kegiatan aliran kepercayaan keagamaan. Tapi di balik itu, ada tujuh orang asing dipulangkan. Kejadiannya Desember dan Januari. Dia buat ormas, dan kita tak merekomendasikan melanjutkan kegiatannya," ungkapnya.

Terkait ormas-ormas yang ilegal, Jauhari mengatakan mereka terancam kena sanksi pencabutan izin. Pihaknya masih menunggu laporan dari Satgas Terpadu Pengawasan Ormas untuk merekomendasikan pencabutan izin ormas-ormas bermasalah di NTB.

"Ada kewajiban dan larangan dalam UU Ormas. Kalau dilanggar maka izinnya dicabut. Pendekatannya sekarang kita bina. Kalau tak bisa dibina maka kita binasakan," tandas Jauhari.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us