Polisi memasang garis polisi di kamar kos korban. (dok. Istimewa)
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Satreskrim Polresta Mataram telah memeriksa sekitar 14 saksi. Mulai dari teman dekat korban hingga tetangga kos korban. Penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Korban NDR (21) ditemukan tewas di kamar kos yang berada di daerah Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Minggu (17/5/2026). Peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan masyarakat melalui layanan Call Center 110, setelah warga menemukan korban tidak bernyawa di dalam kamar kosnya.
Korban pertama kali ditemukan oleh rekannya yang curiga karena tidak bisa menghubungi korban sejak beberapa hari terakhir. Berdasarkan keterangan saksi, korban sempat menghubunginya melalui aplikasi WhatsApp pada 16 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WITA. Namun saat itu saksi masih berada di Jakarta dalam perjalanan menuju Lombok.
Setelah tiba di Lombok pada 17 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, saksi mencoba kembali menghubungi korban, namun telepon selulernya sudah tidak aktif. Sekitar pukul 21.00 WITA, saksi bersama sepupunya mendatangi kamar kos korban.
Saat tiba di lokasi, kamar korban dalam keadaan gelap. Saksi beberapa kali mengetuk pintu namun tidak ada respons. Karena sepeda motor korban juga tidak terlihat, saksi sempat mengira korban sedang keluar. Karena merasa curiga, saksi kemudian kembali bersama beberapa rekannya untuk memastikan kondisi korban.
Saat mengintip melalui ventilasi kamar menggunakan senter, mereka melihat korban dalam posisi terlentang dan mencium bau tidak sedap dari dalam kamar. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada kepala lingkungan setempat yang selanjutnya menghubungi Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta pihak kepolisian.