Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ada 2.910 Janda dan Duda Baru di Bima dalam 1,5 Tahun

www.heysigmund.com

Kota Bima, IDN Times -  Dari Januari 2021 hingga akhir Mei 2022, perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bima sebanyak 2.910 kasus. Perceraian itu terjadi karena berbagai faktor

Rincianya, untuk tahun 2021 lalu 2.064 perkara, yakni cerai gugat 1.647, sementara cerai talak 417 kasus. Sementara pada tahun 2022 sampai akhir Mei ini, angka perceraian sudah mencapai 846 perkara. 685 di antaranya cerai gugat sedangkan cerai talak hanya 161 kasus.

"Jika dilihat perkembangan perkara yang masuk, perceraian tahun ini sedikit meningkat dibandingkan 2021 lalu," jelas Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Bima Ma'ruf MH, Rabu (1/6/2022).

1. Perselisihan dan pertengkaran

ilustrasi orang bertengkar (suckhoecanha.com)

Di antara pemicu perkara perceraian ini, kata Ma'ruf, sebagian besar lantaran perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. Dinamika tersebut terjadi karena dipengaruhi beragam faktor.

"Mulai dari faktor ekonomi hingga karena salah satu pihak suka Minuman Keras (Miras)," terangnya.

Kemudian rumah tangga diintervensi salah satu orang tua, termasuk mereka tidak saling mengerti karakter masing-masing. Sehingga yang bersangkutan memilih jalan untuk berpisah, meski telah memiliki anak.

2. Perselingkuhan dan meninggalkan salah satu pihak

ilustrasi pasangan selingkuh (Unsplash.com/Tord Sollie)

Selain perselisihan, perkara perceraian di Bima juga terjadi karena kehadiran orang ketiga alias selingkuh. Kemudian ditinggal pergi oleh salah satu pihak secara berturut-turut selama 2 tahun, tanpa ada kabar berita.

"Biasanya mereka merantau ke daerah lain dan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri,"  terangnya.

Setelah dua tahun tanpa kabar, pasangan yang ditinggalkan mengajukan dokumen perkara perceraian. Jika waktu itu belum dipenuhi, sesuai regulasi pengajuan perkara akan ditolak.

3. Rentan perceraian usia 30 hingga 40 tahun

Ilustrasi Perkawinan Paksa. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pasangan yang mengajukan perkara perceraian tersebut usianya variatif, mulai dari umur 21 hingga 60 tahun. Tapi sebagian besar didominasi usia 30 sampai 40 tahun.

Sebelum perkara diproses, PA Bima tetap menyediakan ruang audiensi bagi yang bersangkutan. PA Bima juga memberikan edukasi hingga menawarkan solusi yang harus mereka tempuh, agar perkara tidak dilanjutkan.

"Kalau menolak perkara tidak boleh. Kami di sini bisanya memberikan bimbingan," jelas dia.

Bahkan setelah dimediasi ada juga sebagian yang laporannya sampai dicabut, tapi gak banyak. Kasus tersebut biasanya ditemukan pada pasangan yang di atas usia 40 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Juliadin JD
EditorJuliadin JD
Follow Us