Kota Bima, IDN Times- Lima bulan terakhir jumlah pasangan yang mengajukan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama (PA) Bima sebanyak 87 kasus. Ini terjadi karena berbagai factor, salah satunya karena sudah dalam kondisi hamil akibat seks di luar nikah.
Permohonan nikah dibawah umur tersebut meningkat dibandingkan rentang waktu yang sama pada 2021 lalu, yakni sebanyak 70 kasus. Harapannya, tidak ada penambahan kasus lagi di masa mendatang.