Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

4 Tersangka Korupsi Masker Ditahan, Eks Wabup Sumbawa segera Menyusul

IMG_20250714_152544_342.jpg
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram telah menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun 2020. Keempat tersangka yang sudah ditahan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB inisial WK yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB.

Kemudian inisial K sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Eks Kepala Bidang UKM inisial CT, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata NTB, dan MH seorang ASN yang saat ini bekerja di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

1. Dua tersangka belum ditahan termasuk eks Wabup Sumbawa

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kasus korupsi pengadaan masker Covid-19, penyidik menetapkan sebanyak enam tersangka inisial WK, K, CT, MH, RA, dan DN. Dua tersangka yang belum ditahan inisial RA dan DN. Tersangka DN merupakan eks Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, pada saat kasus pengadaan masker Covid-19 sebagai pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

"Dua tersangka lainnya masih belum diamankan. Salah satunya adalah mantan Wabup," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Selasa (22/7/2025).

Sejak Senin pekan lalu, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram memanggil dan memeriksa para tersangka satu per satu. Setelah pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Rutan Mapolresta Mataram setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan.

2. Penanganan kasus korupsi masker memakan waktu cukup panjang

IMG_20250714_151859_533.jpg
Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma saat dibawa ke Rutan Polresta Mataram, Senin (14/7/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Regi mengatakan penanganan kasus korupsi pengadaan masker Covid-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB memakan waktu yang cukup panjang. Namun, kini sudah memasuki babak baru dengan ditahannya para tersangka.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap 4 dari enam tersangka. Ini bagian dari komitmen kami, meskipun proses ini memakan waktu cukup panjang karena berbagai kendala teknis yang tidak bisa kami sampaikan secara detail," ungkapnya.

3. Anggaran pengadaan masker mencapai Rp12,3 miliar

IMG-20250721-WA0041.jpg
Sekretaris Dispar NTB Cholid Tomassoang Bulu ditahan Satreskrim Polresta Mataram dalam kasus korupsi pengadaan masker di Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun 2020. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan masker saat pandemik Covid-19 pada tahun 2020. Pemprov NTB saat itu menggelontorkan dana sebesar Rp12,3 miliar untuk pengadaan masker Covid-19.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi penyelewengan anggaran. Satreskrim Polresta Mataram mulai melakukan penyelidikan pada tahun 2023. Berdasarkan hasil audit yang dikakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar.

Berdasarkan surat penetapan tersangka, sebanyak enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan masker Covid-19. Surat penetapan juga telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejati) Mataram.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us