4 Tersangka Korupsi Masker Ditahan, Eks Wabup Sumbawa segera Menyusul

Mataram, IDN Times - Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram telah menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun 2020. Keempat tersangka yang sudah ditahan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB inisial WK yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB.
Kemudian inisial K sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Eks Kepala Bidang UKM inisial CT, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata NTB, dan MH seorang ASN yang saat ini bekerja di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
1. Dua tersangka belum ditahan termasuk eks Wabup Sumbawa

Dalam kasus korupsi pengadaan masker Covid-19, penyidik menetapkan sebanyak enam tersangka inisial WK, K, CT, MH, RA, dan DN. Dua tersangka yang belum ditahan inisial RA dan DN. Tersangka DN merupakan eks Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, pada saat kasus pengadaan masker Covid-19 sebagai pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
"Dua tersangka lainnya masih belum diamankan. Salah satunya adalah mantan Wabup," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Selasa (22/7/2025).
Sejak Senin pekan lalu, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram memanggil dan memeriksa para tersangka satu per satu. Setelah pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Rutan Mapolresta Mataram setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan.
2. Penanganan kasus korupsi masker memakan waktu cukup panjang

Regi mengatakan penanganan kasus korupsi pengadaan masker Covid-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB memakan waktu yang cukup panjang. Namun, kini sudah memasuki babak baru dengan ditahannya para tersangka.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap 4 dari enam tersangka. Ini bagian dari komitmen kami, meskipun proses ini memakan waktu cukup panjang karena berbagai kendala teknis yang tidak bisa kami sampaikan secara detail," ungkapnya.
3. Anggaran pengadaan masker mencapai Rp12,3 miliar

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan masker saat pandemik Covid-19 pada tahun 2020. Pemprov NTB saat itu menggelontorkan dana sebesar Rp12,3 miliar untuk pengadaan masker Covid-19.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi penyelewengan anggaran. Satreskrim Polresta Mataram mulai melakukan penyelidikan pada tahun 2023. Berdasarkan hasil audit yang dikakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar.
Berdasarkan surat penetapan tersangka, sebanyak enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan masker Covid-19. Surat penetapan juga telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejati) Mataram.