3 Kepala Daerah di NTB Dipanggil Kejaksaan Soal Dugaan Korupsi BUMD

Mataram, IDN Times - Tiga kepala daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ketiga kepala daerah yang dipanggil penyidik Pidsus Kejati NTB, antara lain Wali Kota Mataram Mohan Roliskana, Bupati Bima Indah Damayanti Putri dan Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid.
Wali Kota Mataram dan Bupati Bima dipanggil penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB, Senin (19/6/2023). Namun, Walikota Mataram tidak menghadiri panggilan penyidik. "Jadi memang benar, hari ini kita panggil dua kepala daerah. Satu Bupati Bima, satunya lagi Walikota Mataram. Tapi Wali Kota Mataram hari ini berhalangan hadir. Jadi yang hadir Bupati Bima," kata Kajati NTB Nanang Ibrahim Soleh di Kantor Kejati NTB, Senin (19/6/2023).
1. Kasus yang diselidiki Kejati NTB
Nanang menjelaskan kasus yang ditangani sehingga kepala daerah itu dipanggil penyidik untuk melakukan puldata dan pulbaket. Untuk Bupati Bima, berkaitan dengan penyertaan modal Pemda Kabupaten Bima kepada BUMD.
Sedangkan Walikota Mataram dan Bupati Lombok Barat dipanggil penyidik pidsus Kejati NTB terkait pembangunan fisik instalasi gedung, instalasi air dan pemungutan retribusi air di PT. Air Minum Giri Menang (AMGM), yang merupakan BUMD milik Pemda Lombok Barat dan Kota Mataram.
Untuk pemanggilan Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid oleh penyidik, kata Nanang, direncanakan pada Selasa (20/6/2023). Pemeriksaan kepala daerah tersebut, kata Nanang, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Pemeriksaan ini baru tahap awal, ada tidak perbuatan melawan hukum, ada tidak kerugian negaranya, ada gak aliran dananya. Kita tindaklanjuti, siapapun," tegas Nanang.