Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

3 Kepala Daerah di NTB Dipanggil Kejaksaan Soal Dugaan Korupsi BUMD

Direktur Utama PT AMGM Lalu Ahmad Zaini usai diperiksa penyidik pidsus Kejati NTB, Senin (19/6/2023). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Tiga kepala daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ketiga kepala daerah yang dipanggil penyidik Pidsus Kejati NTB, antara lain Wali Kota Mataram Mohan Roliskana, Bupati Bima Indah Damayanti Putri dan Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid.

Wali Kota Mataram dan Bupati Bima dipanggil penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB, Senin (19/6/2023). Namun, Walikota Mataram tidak menghadiri panggilan penyidik. "Jadi memang benar, hari ini kita panggil dua kepala daerah. Satu Bupati Bima, satunya lagi Walikota Mataram. Tapi Wali Kota Mataram hari ini berhalangan hadir. Jadi yang hadir Bupati Bima," kata Kajati NTB Nanang Ibrahim Soleh di Kantor Kejati NTB, Senin (19/6/2023).

1. Kasus yang diselidiki Kejati NTB

Kajati NTB Nanang Ibrahim Soleh. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Nanang menjelaskan kasus yang ditangani sehingga kepala daerah itu dipanggil penyidik untuk melakukan puldata dan pulbaket. Untuk Bupati Bima, berkaitan dengan penyertaan modal Pemda Kabupaten Bima kepada BUMD.

Sedangkan Walikota Mataram dan Bupati Lombok Barat dipanggil penyidik pidsus Kejati NTB terkait pembangunan fisik instalasi gedung, instalasi air dan pemungutan retribusi air di PT. Air Minum Giri Menang (AMGM), yang merupakan BUMD milik Pemda Lombok Barat dan Kota Mataram.

Untuk pemanggilan Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid oleh penyidik, kata Nanang, direncanakan pada Selasa (20/6/2023). Pemeriksaan kepala daerah tersebut, kata Nanang, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Pemeriksaan ini baru tahap awal, ada tidak perbuatan melawan hukum, ada tidak kerugian negaranya, ada gak aliran dananya. Kita tindaklanjuti, siapapun," tegas Nanang.

2. Bukan politis

Kantor Kejati NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Nanang menegaskan pemeriksaan kepala daerah itu tak berkaitan dengan politik. Ia mengatakan penanganan perkara di Kejati NTB berdasarkan laporan dari masyarakat beserta bukti-bukti pendukung yang kemudian didalami oleh penyidik.

Setiap laporan kita proses yang penting jelas dengan bukti-bukti awal. Saya terbuka apa adanya. Laporan kita peroleh, kita kembangkan. Kalau politis saya gak mau. Nanti kalau tak terbukti, monggo. Kalau terbukti, iya sekolah (proses hukum)," tandasnya.

3. Lakukan puldata dan pulbaket

Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawati. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati menjelaskan dua kasus ini masih dalam tahap pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Pihaknya belum bisa menyampaikan detail soal kasus tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.

Ely mengatakan bahwa kasus yang terkait pemeriksaan Bupati Bima berkaitan dengan penyertaan modal di BUMD setempat. Sedangkan pemanggilan Wali Kota Mataram dan Bupati Lombok Barat berkaitan dengan kasus di PT. AMGM.

"Mengenai pembangunan fisik instalasi gedung dan instalasi air sama pemungutan retribusi air. Itu pun masih kita puldata dan pulbaket, masih lakukan penelusuran. Hasilnya belum bisa kami sampaikan," tuturnya.

Bersamaan dengan pemanggilan Wali Kota Mataram dan Bupati Bima, Direktur Utama PT. AMGM Lalu Ahmad Zaini menghadiri penggilan penyidik, Senin (19/6/2023). Ia terlihat keluar dari ruang penyidik Kejati NTB sekitar pukul 12.00 Wita. Dikonfirmasi usai pemeriksaan, Zaini mengatakan dirinya hanya memberikan keterangan kepada penyidik. Tetapi enggan menyebutkan apa yang ditanyakan penyidik kepadanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us