Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Para TKW ilegal saat dipulangkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jumat (24/6/2022). (ANTARA/Ist)

Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat jumlah pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB dari luar negeri sepanjang 2022 sebanyak 28.392 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 791 TKI asal NTB dipulangkan dari luar negeri karena bermasalah.

Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi di Mataram, Kamis (22/12/2022) menyebutkan TKI NTB bermasalah yang dipulangkan terbanyak dari Lombok Timur dan Lombok Tengah. Selama tahun 2022, TKI bermasalah asal Lombok Timur yang dipulangkan sebanyak 296 orang, sedangkan Lombok Tengah sebanyak 242 orang.
Kemudian Kota Mataram 15 orang, Lombok Barat 91 orang, Lombok Utara 51 orang, Sumbawa Barat 10 orang, Sumbaw 51 orang, Dompu 13 orang, Bima 18 orang dan Kota Bima 3 orang.

1. 27.061 TKI NTB pulang biasa

Ilustrasi TKI yang akan berangkat ke luar Indonesia di masa pandemik. (IDN Times)

Dari pemulangan 28.392 TKI asal NTB tahun 2022, sebanyak 27.601 orang pulang biasa atau tidak bermasalah, sedangkan 791 orang pulang bermasalah. Ia merincikan 27.601 TKI NTB yang pulang biasa pada 2022.

Mereka berasal dari Kota Mataram sebanyak 441 orang, Lombok Barat 2.757 orang, Lombok Tengah 8.827 orang, Lombok Timur 12.735 orang, dan Lombok Utara 590 orang. Selanjutnya, Sumbawa Barat 426 orang, Sumbawa 1.373 orang, Dompu 159 orang, Bima 261 orang dan Kota Bima 32 orang.

"Kita juga punya pekerjaan rumah, pada 2022, ada 791 kasus PMI non prosedural. Ada juga 400 kasus, kita cegah pemberangkatan oleh oknum calo dan perusahaan di Jakarta," terang Aryadi.

2. Tangani 1.014 kasus TKI asal NTB

Editorial Team

Tonton lebih seru di