Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat jumlah pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB dari luar negeri sepanjang 2022 sebanyak 28.392 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 791 TKI asal NTB dipulangkan dari luar negeri karena bermasalah.
Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi di Mataram, Kamis (22/12/2022) menyebutkan TKI NTB bermasalah yang dipulangkan terbanyak dari Lombok Timur dan Lombok Tengah. Selama tahun 2022, TKI bermasalah asal Lombok Timur yang dipulangkan sebanyak 296 orang, sedangkan Lombok Tengah sebanyak 242 orang.
Kemudian Kota Mataram 15 orang, Lombok Barat 91 orang, Lombok Utara 51 orang, Sumbawa Barat 10 orang, Sumbaw 51 orang, Dompu 13 orang, Bima 18 orang dan Kota Bima 3 orang.