Bima, IDN Times - Empat tersangka yang diduga membakar 68 kotak suara pemilu di Kecamatan Parado Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah ditangkap. Dua di antaranya dinyatakan positif narkoba.
Kedua tersangka masing-masing AB dan YN. Keduanya diketahui menggunakan barang haram itu setelah dilakukan tes urine beberapa hari lalu saat proses penyidikan berlangsung.
"Memang pada dua orang ini tidak ada barang bukti saat ditangkap. Mereka positif narkoba setelah dilakukan tes urine," kata Kasatreskrim Polres Bima AKP Masdidin, Senin (26/2/2024).