Bima, IDN Times - 15 orang tersangka blokade jalan akhirnya dilimpahkan dari Polres Bima ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Pelimpahan ini berlangsung pada Selasa siang (11/7/2023) kemarin.
Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin mengatakan, pelimpahan para tersangka setelah dokumen perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik jaksa. Saat ini mereka sudah dititip jaksa di rumah tahanan (Rutan) Raba Bima, sembari menunggu persidangan.