Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
1.256 Narapidana Lapas Lombok Barat Diusulkan Terima Remisi HUT RI
Narapidana Lapas Lombok Barat. (dok. Istimewa)
  • Sebanyak 1.256 narapidana Lapas Kelas IIA Lombok Barat diusulkan menerima remisi HUT ke-81 RI, terdiri dari 1.251 remisi umum I dan lima remisi umum II.
  • Seluruh usulan masih diverifikasi Ditjenpas. Jika disetujui, remisi pengurangan pidana satu hingga enam bulan akan diserahkan serentak pada 17 Agustus 2026.
  • Penerima usulan wajib memenuhi syarat administratif dan substantif, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Sebanyak 1.256 narapidana Lapas Kelas IIA Lombok Barat diusulkan menerima remisi umum HUT ke-81 Republik Indonesia, dengan pengurangan masa pidana satu hingga enam bulan.
  • Who?
    1.251 narapidana diusulkan menerima remisi umum I dan lima narapidana remisi umum II. Kepala Lapas Lombok Barat M. Fadli menyampaikan usulan tersebut.
  • Where?
    Usulan berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, dan sedang diverifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  • When?
    Usulan disampaikan pada 28 Juli 2026. Jika disetujui, remisi akan diserahkan serentak pada 17 Agustus 2026.
  • Why?
    Narapidana diusulkan karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen.
  • How?
    Pengusulan dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan dan diperiksa secara berjenjang sebelum masuk tahap verifikasi Ditjenpas. Lima penerima remisi umum II akan langsung bebas jika usulan disetujui.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sebanyak 1.256 orang di penjara Lombok Barat diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman saat ulang tahun Indonesia ke-81. Mereka bisa berkurang satu sampai enam bulan karena berkelakuan baik dan ikut kegiatan. Lima orang bisa langsung bebas. Sekarang usulan itu sedang diperiksa. Jika setuju, hadiah ini diberikan pada 17 Agustus 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Usulan remisi bagi 1.256 narapidana mencerminkan proses pembinaan yang memberi penghargaan pada perilaku baik, partisipasi aktif, dan penurunan risiko. Dengan verifikasi berjenjang serta penggunaan sistem data yang transparan, pemberian hak ini diarahkan secara akuntabel sekaligus dapat memperkuat motivasi warga binaan untuk mempersiapkan kehidupan yang mandiri dan produktif.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Lombok Barat, IDN Times - Sebanyak 1.256 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), diusulkan menerima remisi umum. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 1.251 orang diusulkan menerima remisi umum I, sedangkan 5 orang diusulkan menerima remisi umum II yang akan langsung bebas apabila mendapat persetujuan. Seluruh usulan masih dalam tahap verifikasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

1. Usulan remisi diverifikasi Ditjenpas

Lapas Lombok Barat. (dok. Istimewa)

Jika disetujui, remisi akan diserahkan secara serentak pada 17 Agustus 2026. Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, mengatakan seluruh usulan telah melalui pemeriksaan berjenjang sebelum diajukan ke Ditjenpas.

"Seluruh usulan masih dalam tahap verifikasi di Ditjenpas. Kami memastikan setiap narapidana yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sehingga hak mereka dapat diberikan secara tepat dan akuntabel," kata Fadli, Selasa (28/7/2026).

2. Diusulkan terima remisi satu hingga enam bulan

Warga binaan Lapas Lombok Barat yang beragama Hindu sedang melaksanakan ibadah. (dok. Istimewa)

Fadli menjelaskan sebanyak 1.256 dari total 1.490 narapidana di Lapas Lombok Barat telah memenuhi syarat memperoleh remisi. Mereka diusulkan menerima remisi dengan besaran pengurangan masa pidana mulai satu hingga enam bulan sesuai masa pidana yang telah dijalani.

Sementara itu, jumlah penghuni Lapas Lombok Barat per 27 Juli 2026 tercatat 1.864 orang, terdiri atas 1.490 narapidana dan 374 tahanan. Fadli menambahkan bahwa pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) untuk memastikan data yang diajukan akurat dan transparan.

3. Syarat narapidana diusulkan mendapatkan remisi

Belasan napi beragama Nasrani di Lapas Lombok Barat mendapatkan remisi khusus Natal 2025. (dok. Istimewa)

Selain berkelakuan baik, narapidana yang diusulkan juga harus aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen. Dia berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

"Dengan begitu, saat kembali ke masyarakat mereka siap menjalani kehidupan secara mandiri, produktif, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," tandas Fadli.

Curated For You

Editorial Team

Related Article