Sempat Viral, Pernikahan Beda Usia ini ternyata Bermasalah Serius

Usia kedua mempelai terpaut 40 tahun lebih

Dompu, IDN Times - Setelah viral di media sosial, pernikahan seorang pria uzur berusia 75 tahun dengan perempuan berusia 36 menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Pasalnya, selain perbedaan usia yang mencolok jauh yakni lebih dari 40 tahun, diduga pernikahan ini mengandung kejanggalan dan pelanggaran. Hal itu sesuai pernyataan Dr. Ufran SH MH Pengajar Viktimologi dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Jumat (27/8/2021).

"Kasus pernikahan kedua mempelai di Dompu ini bukan lucu-lucuan di media sosial. Tapi ini kasus kekerasan terhadap perempuan paling serius dan buruk yang pernah terjadi di NTB," kata Dr. Ufran kepada IDN Times.

1. Pernikahan kedua mempelai viral di Medsos

Sempat Viral, Pernikahan Beda Usia ini ternyata Bermasalah SeriusIlustrasi IDN Times/Rully Bunga

Setelah usut, pria berinisial MY tersebut menikahi berinisial M yang mengalami gangguan kejiwaan atau ODGJ.

Pernikahan kakek 75 tahun dengan janda 36 tahun ini berlangsung pada Selasa siang (24/8/2021) di Kecamatan Dompu, kediaman mempelai perempuan.

2. Mempelai perempuan alami gangguan kejiwaan

Sempat Viral, Pernikahan Beda Usia ini ternyata Bermasalah SeriusIlustrasi difabel

Sejak awal, kata Ufran, diketahui perempuan yang dinikahi oleh kakek 75 tahun sebenarnya mengidap gangguan kejiwaan. Ufran menduga keduanya sengaja dinikahkan oleh beberapa oknum keluarga untuk menutupi kasus lain.

"Menjadi pertanyaan besar kalau ODGJ menikah. Sialnya lagi, ada video yang sempat viral ternyata kakek ini sempat menceritakan tentang kisah malam pertamanya dengan korban. Ini kan keji," kata Ufran.

Ia pun meminta agar kasus pernikahan keduanya ini harus segera diusut tuntas  karena kejadian ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak perempuan penyandang difabel. 

3. Kasus pernikahan keduanya harus diusut tuntas

Sempat Viral, Pernikahan Beda Usia ini ternyata Bermasalah SeriusPexels.com/Wallace Chuck

Ufran mengatakan kasus pernikahan serupa harus diusut tuntas Kepolisian. Direktur Cyber Center for Law Studies Fakultas Hukum Unram ini menjelaskan bahwa pihak keluarga M akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resor Dompu.

"Saya ditelepon sama keluarga korban di Jakarta agar kasusnya dilaporkan ke Polres Dompu. Saya juga sudah menghubungi Intel Kejati di Dompu untuk mengungkap kasus ini," kata Ufran.

4. Korban dinikahi saat proses pengobatan kejiwaan

Sempat Viral, Pernikahan Beda Usia ini ternyata Bermasalah SeriusUnsplash.com/Tina Floersch

Menurut Ufran, korban dinikahkan keluarga dari ibu tirinya saat menjalani proses pengobatan kejiwaan. Seperti informasi yang diterima Ufran bahwa kedua orangtua kandung korban telah wafat. 

"Nah keluarga korban ini sempat menggalang dana untuk berobat ke Rumah Sakit Jiwa. Memang korban sempat sembuh. Namun saat tinggal dengan ibu tirinya kembali kambuh," terangnya.

Kondisi ini kata Ufran akan memperburuk kondisi korban. Apalagi kata dia, korban dinikahi oleh wali hakim dengan sengaja dan sadar.

"Ini kan menjadi pelanggaran. Masa korban sudah tahu sakit jiwa dinikahkan. Ini bisa-bisa melanggar pasal 286 KUHP UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas," katanya.

5. Pernikahan kedua mempelai sah

Sempat Viral, Pernikahan Beda Usia ini ternyata Bermasalah SeriusIlustrasi Menikah (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Lurah Kandai Satu, Dedi Arsyik mengatakan, pernikahan ini sah. Ada pun keduanya mengucapkan ijab kabul di kediaman mempelai perempuan, Selasa (24/8/2021).

Mempelai pria MY, kata Dedi, tinggal seorang diri dan tidak memiliki anak. Selama ini dia tergolong warga kurang mampu.

"Keseharian, hanya sebagai peternak kambing," ujar Dedi. 

Sejauh ini, pernikahan keduanya diterima dengan baik oleh keluarga mempelai pria. Begitu juga tetangga dan warga sekitar.

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya