Pontianak, IDN Times - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau yang biasa disebut human trafficking masih sering terjadi di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar). Masih banyak agen ilegal berkeliaran untuk menjual orang-orang ke negara Malaysia.
Kepala Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Nely Yusnita menyebutkan, kasus TPPO masuk dalam pelanggaran HAM. Kasus perdagangan orang masuk dalam klasifikasi pelanggaran HAM Hak atas Kesejahteraan dan Hak Atas Keadilan.
“Sepanjang tahun 2023 per tanggal 13 Desember 2023, Komnas HAM Perwakilan Kalbar menangani 41 kasus. Berdasarkan klasifikasi kasus yang diadakan yang paling banyak diadukan adalah keadilan dalam proses hukum, konflik agraria, ketenagakerjaan. Klasifikasi hak yang diadukan di antaranya hak atas kesejahteraan, dan hak atas keadilan,” ungkap Nely, Jumat (15/12/2023).
Kasus perdagangan orang dapat terjadi ketika sejumlah klasifikasi ini terpenuhi, seperti adanya proses pemindahan, adanya paksaan atau ancaman, serta eksploitasi. Kasus perdagangan orang ini masih terus terjadi karena wilayah Kalbar berbatasan langsung dengan negara Malaysia. Mereka sering kali melakukan penyelundupan melalui "jalur tikus" di sejumlah perbatasan di Kalbar.
