Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DJP Nusra Berhasil Kumpulkan Rp7,198 Triliun Pajak di NTB dan NTT
Plt Kepala Kanwil DJP Nusra Nurbaeti Munawaroh. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) mencatat penerimaan pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2023 mencapai Rp7,198 triliun. Penerimaan pajak di NTB dan NTT melampaui target, yakni sebesar 106,04 persen.

Plt Kepala Kanwil DJP Nusra Nurbaeti Munawaroh menjelaskan penerimaan pajak melampaui target dua kali berturut-turut pada 2022 dan 2023.

"Realisasi atas penerimaan pajak tahun 2023 yaitu mencapai Rp7,196 triliun atau 106,04 persen atas target yang diberikan yakni Rp6,786 triliun dengan pertumbuhan di angka 12,27 persen," sebut Nurbaeti di Mataram, Senin (8/1/2024).

1. Realisasi pajak di seluruh KPP di atas 100 persen

Ilustrasi pajak (dok: Pinterest)

Nurbaeti menjelaskan pencapaian seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Nusra melampaui target yang diberikan. Seluruh KPP telah merealisasikan penerimaan pajak di atas 100 persen dari target tahun 2023.

“Terima kasih sebesar-besarnya atas kontribusi seluruh masyarakat di Provinsi NTB dan NTT, sehingga target yang diamanahkan dapat tercapai," ucap Nurbaeti.

2. Pajak paling besar dari sektor administrasi pemerintahan

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (kemenkeu) menargetkan penerimaan pajak pada 2024 sebesar Rp1.988,9 triliun. (dok. Kemenkeu)

Ia menyebutkan sektor dominan penentu penerimaan pajak di NTB, paling besar sektor administrasi pemerintahan. Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • Administrasi Pemerintahan dengan penerimaan Rp 3,33 triliun dan peranan 45,86 persen
  • Perdagangan Besar dan Eceran dengan penerimaan Rp 0,95 triliun dan peranan 13,17 persen
  • Pertambangan dan Penggalian dengan penerimaan Rp 0,81 triliun dan peranan 11,26 persen
  • Keuangan dan Asuransi dengan penerimaan Rp 0,66 triliun dan peranan 9,16 persen
  • Konstruksi dengan penerimaan Rp 0,27 triliun dan peranan 3,78 persen
  • Pengangkutan dan Pergudangan dengan penerimaan Rp 0,27 triliun dan peranan 3,76 persen

3. Sebanyak 1,4 juta wajib pajak telah lakukan pemadanan NIK-NPWP

Pemadanan NIK NPWP (pajak.go.id)

Selain pencapaian penerimaan pajak, sampai 31 Desember 2023 Kanwil DJP Nusra telah berhasil mencapai tingkat Kepatuhan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan jumlah SPT yang dilaporkan sebanyak 408,819 dengan presentase 102.25 persen dari total target pelaporan SPT Tahunan yang diberikan yakni total 399,810 Wajib Pajak lapor SPT.

Kemudian sebanyak 1.400.691 atau 82,93 persen dari total 1.689.100 Wajib Pajak yang terdaftar di Provinsi NTT dan NTB telah melakukan pemadanan NIK-NPWP. Sehingga, masyarakat yang sudah melakukan pemadanan bisa menggunakan NIK sebagai NPWP.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.03/2023 perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 yaitu terkait implementasi penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP sesuai amanat UU HPP, format lama NPWP masih dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024.

Terhitung 1 Juli 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru. Untuk itu, seluruh wajib pajak diminta dapat melakukan pemutakhiran profil perpajakan berupa pemadanan NIK melalui laman pajak.

Editorial Team

Related Article