Warga Filipina 17 Tahun Tinggal secara Ilegal hingga Punya 2 Anak di NTT

- S.I.L alias M.L masuk ke wilayah Indonesia sejak tahun 2008 tanpa melalui prosedur yang sah.
- Ia diketahui menikah dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial P.K.D.K. Mereka juga telah dikaruniai dua orang anak.
- Penindakan ini dilakukannya secara profesional, humanis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kupang, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere mendeportasi seorang perempuan berkebangsaan Filipina berinisial S.I.L alias M.L (37). ML ini diketahui telah tinggal secara ilegal di Indonesia, tepatnya di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), selama kurang lebih 17 tahun.
Kasus ini merupakan sebuah pelanggaran hukum keimigrasian yang mencengangkan terungkap di NTT karena ML telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Mangatur Hadi Putra Simanjuntak menyebut pendeportasian ini telah dilaksanakan 24 Oktober 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
1. Masuk ilegal sejak 2008

Hasil pemeriksaan Imigrasi menunjukkan bahwa S.I.L alias M.L masuk ke wilayah Indonesia sejak tahun 2008 tanpa melalui prosedur yang sah.
ML sendiri tidak melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yang merupakan kewajiban setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius, terhadap Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Jadi ini sebagai penindakan tegas atas pelanggaran berat terhadap undang-undang keimigrasian," kata dia dalam keterangan yang diterima, Jumat (31/10/2025).
2. Menikah dan punya anak

Selama tinggal ilegal di Indonesia, ia diketahui menikah dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial P. Mereka juga telah dikaruniai dua orang anak. Namun begitu, status pernikahan dan keluarga ini tidak menghapus pelanggaran hukum yang telah dilakukannya.
Dari sisi hukum, kata dia, WNA ini telah melakukan pelanggaran berat. Hal ini menjadi dasar hukum bagi Kantor Imigrasi Maumere untuk menerapkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), yakni pendetensian dan pendeportasian.
"Kami tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran, meskipun yang bersangkutan telah lama tinggal dan memiliki ikatan keluarga di sini," tegas Mangatur.
3. Tak pandang bulu

Mangatur Hadi menegaskan penindakan ini adalah bukti komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban administrasi negara. Penindakan ini dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pelaksanaan deportasi ini merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian," sebutnya.
Sebelumnya, seorang warga Filipina lain berinisial AGD juga telah diderpotasi oleh Kantor Imigrasi Maumere pada Februari 2024. Warga asing ini masuk tanpa melalui pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.



















