Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Warga Filipina 17 Tahun Tinggal secara Ilegal hingga Punya 2 Anak di NTT

ilustrasi tangan yang ingin saling menggapai (pexels.com/Sachu Zayn)
ilustrasi tangan yang ingin saling menggapai (pexels.com/Sachu Zayn)
Intinya sih...
  • S.I.L alias M.L masuk ke wilayah Indonesia sejak tahun 2008 tanpa melalui prosedur yang sah.
  • Ia diketahui menikah dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial P.K.D.K. Mereka juga telah dikaruniai dua orang anak.
  • Penindakan ini dilakukannya secara profesional, humanis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere mendeportasi seorang perempuan berkebangsaan Filipina berinisial S.I.L alias M.L (37). ML ini diketahui telah tinggal secara ilegal di Indonesia, tepatnya di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), selama kurang lebih 17 tahun.

Kasus ini merupakan sebuah pelanggaran hukum keimigrasian yang mencengangkan terungkap di NTT karena ML telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Mangatur Hadi Putra Simanjuntak menyebut pendeportasian ini telah dilaksanakan 24 Oktober 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

1. Masuk ilegal sejak 2008

images.jpeg
Kantor Imigrasi Maumere deportasi warga Filipina. (Dok Kantor Imigrasi Maumere)

Hasil pemeriksaan Imigrasi menunjukkan bahwa S.I.L alias M.L masuk ke wilayah Indonesia sejak tahun 2008 tanpa melalui prosedur yang sah.

ML sendiri tidak melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yang merupakan kewajiban setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius, terhadap Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Jadi ini sebagai penindakan tegas atas pelanggaran berat terhadap undang-undang keimigrasian," kata dia dalam keterangan yang diterima, Jumat (31/10/2025).

2. Menikah dan punya anak

ilustrasi tangan anak dan bapaknya (pexels.com/Juan Pablo Serrano Arenas)
ilustrasi tangan anak dan bapaknya (pexels.com/Juan Pablo Serrano Arenas)

Selama tinggal ilegal di Indonesia, ia diketahui menikah dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial P. Mereka juga telah dikaruniai dua orang anak. Namun begitu, status pernikahan dan keluarga ini tidak menghapus pelanggaran hukum yang telah dilakukannya.

Dari sisi hukum, kata dia, WNA ini telah melakukan pelanggaran berat. Hal ini menjadi dasar hukum bagi Kantor Imigrasi Maumere untuk menerapkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), yakni pendetensian dan pendeportasian.

"Kami tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran, meskipun yang bersangkutan telah lama tinggal dan memiliki ikatan keluarga di sini," tegas Mangatur.

3. Tak pandang bulu

Screenshot_2025-10-31-12-33-40-145_com.instagram.android-edit.jpg
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Mangatur Hadi Putra Simanjuntak. (Dok Kantor Imigrasi Maumere)

Mangatur Hadi menegaskan penindakan ini adalah bukti komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban administrasi negara. Penindakan ini dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pelaksanaan deportasi ini merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian," sebutnya.

Sebelumnya, seorang warga Filipina lain berinisial AGD juga telah diderpotasi oleh Kantor Imigrasi Maumere pada Februari 2024. Warga asing ini masuk tanpa melalui pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Belajar Koding di PAUD, Guru Dilatih Konsep Berpikir Komputasional

31 Okt 2025, 22:06 WIBNews