Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah menyaksikan penandatangan perjanjian kerja sama pemanfaatan aset daerah di Gili Trawangan dengan masyarakat dan pengusaha pada 2022 lalu. (IDN Times/dok. Diskominfotik NTB)
Pemprov NTB akan memberikan prioritas kepada masyarakat dan pengusaha untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang dan diperbarui. Dalam proses kerja sama, Tim Satgas mendapatkan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak bekerja sama dengan oknum masyarakat yang sudah menyewakan atau memperjualbelikan lahan di Gili Trawangan.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi NTB juga telah melakukan penyidikan terkait hal ini.
"Oleh karena itu, Tim Satgas mengikuti arahan dari KPK dan Kejaksaan Tinggi NTB, sehingga perjanjian kerja sama dilakukan langsung dengan pengusaha atau orang yang menyewa dari oknum masyarakat," tuturnya.
Khusus untuk investor yang sebelumnya sudah ada atau pernah melakukan perjanjian kerja sama, akan dicarikan bentuk atau formula yang tepat dan tidak melanggar ketentuan hukum. Sehingga investor dengan masyarakat lokal dapat tetap bekerja sama mengelola usaha secara bersama, yang tentunya tetap berada di bawah pengawasan Pemprov NTB.
Untuk itu, Kepala UPT Destinasi Wisata Unggulan Gili Tramena bersama Biro Hukum dan BPKAD NTB akan ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan KPK.