Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tak Aktif Mengajar, Kelulusan Seorang Guru PPPK di Bima Dibatalkan

ilustrasi seleksi PPPK 2024 (menpan.go.id)

Kota Bima, IDN Times - Seorang guru bernama St Maryam dibatalkan kelulusannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) fungsional guru lingkup pemerintah kota Bima tahun anggaran 2024. Sebelumnya, ia diumumkan lolos PPPK dengan status R2/L dalam jabatan Guru Agama Islam Ahli Pratama pada 1 Januari 2025 lalu.

"Iya benar, sesuai yang ada di dalam surat pengumuman itu," kata Kabid Pengadaan Mutasi Data dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, Abdurrahman dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025).

1. Tidak aktif mengajar

Ilustrasi seorang guru mengajar dengan papantulis hitam (unsplash.com/ Zach Wear)

Menurut Abdurrahman, pembatalan kelulusan peserta tersebut berdasarkan hasil klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Termasuk sesuai dengan surat dari pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota.

"Dalam surat itu, yang bersangkutan tidak aktif mengajar mulai Januari 2023 hingga Juni 2024," terangnya.

2. Kriteria pelamar minimal aktif mengajar 2 tahun berturut-turut

ilustrasi perempuan mengajar (pexels.com/Ron Lach)

Sementara berdasarkan surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rb) nomor 348 tahun 2024 tentang seleksi PPPK guru di instansi daerah. Bahwa kriteria pelamar adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kemudian aktif juga mengajar di instansi pemerintah, minimal dua tahun berturut-turut," jelasnya.

3. Koordinasi dengan Panselnas PPPK

Ilustrasi PPPK

Menurut Abdurrahman, panitia seleksi daerah (Panselda) PPPK Kota Bima telah berkoordinasi dengan panitia seleksi nasional (Panselnas) mengenai pembatalan kelulusan St Maryam. Apakah nama yang bersangkutan akan diganti peserta lain atau tidak, itu kewenangan Panselnas.

"Itu kewenangan Panselnas, yang jelas Panselda telah sampaikan ke Panselnas PPPK terkait pembatalan kelulusan yang bersangkutan," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Juliadin JD
Linggauni
Juliadin JD
EditorJuliadin JD
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us