Mataram, IDN Times – Seorang staf salah satu rumah sakit perguruan tinggi di Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi. Perempuan berinisial NL (25) ini diduga memalsukan hasil tes PCR pemohon.
NL diamankan setelah adanya laporan tentang surat PCR palsu. Pemohon yang akan melakukan perjalanan akhirnya tidak dapat menggunakan hasil tes PCR yang tercantum dalam surat itu.
“Surat itu akhirnya dinyatakan palsu,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (8/11/2021).